LAJUR.CO, KENDARI – Seorang nelayan di Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, HB (48), tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya lagi, sang anak ternyata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
HB melancarkan tindakan asusila terhadap anaknya NR (10) kala istrinya pergi bekerja menjual di sebuah kedai di Jalan By Pass, Kendari.
Kini, pelaku tak bisa laki melakukan aksi bejatnya sebab polisi telah berhasil diamankan HB.
Sebelum diciduk polisi, pelaku sempat melarikan diri. Ia kemudian diangkut tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (7/9/2022).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak 5 kali.
“Tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali sejak korban masih kelas 4 SD. Saat ini korban kelas 5 SD,” ujar AKP Fitrayadi.
Kata AKP Fitrayadi, tersangka melakukan kejahatan terhadap kesusilaan itu kala istrinya tidak berada di rumah.
“Tersangka melihat anaknya baring di ranjang, kemudian membujuk anaknya untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Saat pelaku melakukannya istri pelaku tidak ada di rumah,” lanjutnya.
Setiap hari ibu korban diketahui bekerja di sebuah Kedai Ikhsan di Jalan By Pass, Kendari dekat Barcode dari jam 16.00 sampai 20.00 WITA.
Akibat perbuatannya, HB terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Red