BERITA TERKINIHEADLINE

OJK Sultra Wanti Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

×

OJK Sultra Wanti Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya.

LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengupdate informasi terkait kebijakan OJK dalam ajang Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), Kamis (17/3/2022). Kegiatan OJK ini diikuti perwakilan media cetak, elektronik dan online ini fokus membahas perkembangan sektor jasa keuangan terutama menyangkut invetasi ilegal yang kini marak terjadi.

Kegiatan BIJAK pertama di tahun 2022 ini dilakukan secara daring dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra untuk memberikan materi terkait literasi digital dalam mewaspadai investasi ilegal.

Baca Juga :  BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya saat membuka program BIJAK mengatakan, masyarakat patut mewaspadai produk investasi ilegal. Terlebih yang menawarkan untung menggiurkan dalam waktu singkat.

Lewat ajang BIJAK, Arjaya berharap media dapat membantu program OJK dalam rangka meningkatkan literasi digital mewaspadai produk investasi ilegal.

Agenda BIJAK digelar secara periodik untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sultra dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan kinerja dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi illegal.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

“Program ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi ilegal,” kata Arjaya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah. Sejak tahun 2018 hingga Juni 2021, fintech lending illegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Kementrian Kominfo sebanyak 3.193 platform fintech P2P Lending.

Baca Juga :  Polisi Amankan Staf Notaris di Konsel yang Cabuli Anak di Bawah Umur

“Peningkatan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran pinjaman online /investasi illegal,” kata Ridwan Badallah. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x