BERITA TERKINIHEADLINE

Ombudsman Sultra Akui Harga Tiket Kapal Cepat Kendari-Raha Langgar Pergub, Minta Dishub Bertindak

×

Ombudsman Sultra Akui Harga Tiket Kapal Cepat Kendari-Raha Langgar Pergub, Minta Dishub Bertindak

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo bersama Kepala Keasistenan Pencegahan, Fakhri Samadi menemui pihak Dinas Perhubungan Prov Sultra.

LAJUR.CO, KENDARI – Praktik nakal operator kapal cepat rute Kendari-Raha disinyalir melanggar ketentuan tarif harga tiket angkutan kapal langsung direspon cepat Ombudsman Sultra. Rabu (29/3/2023), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo bersama Kepala Keasistenan Pencegahan, Fakhri Samadi menemui Dinas Perhubungan Sultra terkait permasalahan pemberlakuan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada sarana angkutan penyeberangan laut pada rute Kendari-Raha-Baubau.

“Ombudsman RI Perwakilan Sultra memperoleh informasi dari sejumlah media elektronik bahwa masyarakat pengguna jasa angkutan laut untuk rute Kendari-Raha melayangkan protes karena PT Pelayaran Dharma Indah yang menaungi KM Cantika Express dkk, diduga memberlakukan tarif rute Kendari-Raha sebesar Rp160.000, di mana seharusnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sejak 30 Desember 2022 diatur bahwa tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha adalah sebesar Rp140.000,” ujar Mastri.

Mastri mengakui ada ada ketidaksesuaian tarif layanan transportasi laut oleh operator kapal. Merujuk Pergub Nomor 90 tahun 2022, tarif tiket kapal cepat kelas ekonomi rute Kendari-Raha seharusnya hanya dibanderol Rp140 ribu. Namun, PT Pelayaran Dharma Indah yang menaungi KM Cantika Express dkk sejak tahun lalu menaikkan harga tiket secara sepihak menjadi Rp160 ribu. Praktik ilegal ini diakui jelas melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

“Dari harga Pergub, tarif Kendari-Raha tarif yang ditetapkan oleh operator kapal, ada ketidaksesuaian dalam penerapan harga, harus ditertibkan. Kita sudah minta Dishub Sultra tindaklanjuti,” jelas Mastri Susilo, Kamis (30/3/2023).

Saat tatap muka dengan Dishub Sultra, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Laode Fasikin, Kasi Angkutan Pelayaran Nuriamin Tongasa dan Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra Toto Hartono.

Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo menemui Dishub Sultra terkait aduan pelanggaran tarif oleh operator kapal cepat rute Kendari-Raha-Baubau.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra pun tegas meminta agar pihak Dinas Perhubungan Sultra melakukan tindak lanjut atas keberatan masyarakat terkait pemberlakuan tarif oleh pihak penyedia jasa angkutan laut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dinas Perhubungan Sultra sendiri menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tiket jasa angkutan laut termasuk tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha berada di bawah kewenangannya.

Mereka menyatakan akan turun gunung melakukan penelusuran lapangan terkait kebenaran informasi tentang pemberlakuan harga tiket yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Dua Pelajar SMA Kesehatan Mandonga Tewas Terlindas Truk Kontainer

“Kabarnya hari ini mereka cek lapangan, tapi batal karena ada agenda ke Butur,” ujar Mastri.

Dishub juga berjanii jika laporan kenaikan harga tiket terbukti benar dan melanggar aturan, maka pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan Laiur.co, kenaikan harga tiket kapal cepat rute Kendari – Raha ditengarai melebihi ambang batas ditetapkan pemerintah. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra, yang diteken Gubernur Ali Mazi pada 30 Desember 2022, tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha untuk kelas ekonomi harusnya berada pada kisaran Rp140 ribu.

Faktanya, tarif kapal cepat melambung menjadi Rp160 ribu per orang. PT Pelayaran Dharma Indah menaungi KM Cantika Express dkk yang melayani rute Kendari-Raha diketahui telah menaikan harga tiket sejak tahun lalu. Persisnya saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada November 2022.

Kenaikan harga tiket kapal cepat ini juga beberapa kali telah dikeluhkan masyarakat. “Semua masyarakat pengguna jasa transportasi laut khususnya kapal cepat jurusan Raha – Kendari mengeluh. Kenaikkan harga tiketĀ  ini tidak sesuai pergub nomor 90 tahun 2022. Dalam pergub itu harga tiket ekonomi jurusan Raha – Kendari Rp140 ribu, eh malah dikasih naik jadi Rp160 ribu,” ujar salah seorang ASN di Muna yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Pengenaan tarif tiket kapal yang melanggar aturan Pergub diakui Plh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha La Ode Jamaluddin.

“Memang harga tiketnya naik dari Rp140 ribu kelas ekonomi, naik jadi Rp 160 ribu. Kami juga beli tiket harganya Rp 160 ribu,” kata La Jamaluddin, Senin (27/3/2023).

Ia juga menegaskan jika Pergub nomor 90 tahun 2022 sudah mengatur besaran harga tiket kapal cepat kelas ekonomi jurusan Raha – Kendari yakni Rp140 ribu perorang, bukan Rp160 ribu sebagaimana yang terjadi saat ini.

Jamaluddin mengaku tak bisa berbuat banyak menertibkan harga tiket kapal cepat agar bisa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, kewenangan tersebut berada di kantor pusat operator kapal yang saat ini aktif melayani rute Kendari-Raha. Adm









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x