LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai memungut pajak penghasilan (PPh) atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan jika nilainya di atas Rp2 juta per bulan.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Sedangkan, jika fasilitas tempat tinggal yang diterima nilainya di bawah Rp2 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
“Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan,” tulis PMK tersebut yang dikutip pada Kamis (6/7).
Sementara, untuk fasilitas tempat tinggal yang diterima pegawai bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan atau barak tidak dipungut pajaknya sama sekali.
Selain tempat tinggal, pemerintah juga mengenakan pajak bagi pegawai yang menerima fasilitas olahraga di atas Rp1,5 juta dalam satu tahun. Diantaranya, olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Dalam PMK ini juga diatur jika pekerja yang menerima fasilitas kendaraan dikenakan pajak. Dengan syarat, penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.
Sedangkan fasilitas kantor berupa komputer, laptop, atau telepon selular beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet dibebaskan dari pemungutan PPh tanpa batasan nilai. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com