LAJUR.CO, KENDARI – Pelajar asal Jalan Perkuburan, Lorong Araruna, Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu ini gagal melepaskan hasrat seksualnya. Selain gagal, ia malah harus berurusan dengan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Namanya HK (17), atas modus mengantar pulang seorang perempuanlah awal urusannya dengan tim polisi tersebut. Pasalnya, HK ketahuan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan yang dijemputnya di sekolah bernama Aisa.
Bukannya diantar pulang ke rumah orang tuanya, Aisa malah dibawa oleh HK ke BTN Puri Maharani, Rabu (18/1/2023). Tidak lama kemudian, Aisah pulang ke rumahnya dalam keadaan gemetar sambil menangis. Orang tua gadis itu lalu membuat aduan tindakan percobaan pemerkosaan ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.
Kronologi percobaan persetubuhan yang dilakukan HK itu dijelaskan Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman. Saat ayah gadis itu menjemputnya di sekolah, ia malah mendapat informasi dari rekan anaknya jika anaknya telah diantar oleh pelaku.
“Awalnya pelapor di telfon oleh istrinya lalu disuruh untuk menjemput anaknya bernama Aisah. Setelah itu Pelapor ke rumah saudari Melani (teman anak pelapor) lalu ia berkata bahwa sudah diantar pulang oleh saudara HK. Pelapor lalu pergi mencari anaknya namun tidak temukan,” terangnya.
Setelah anaknya pulang dengan keadaan menangis dan gemetar, Pelapor itu meminta untuk diceritakan kejadian sebenarnya. Karena merasa keberatan ia melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Maka laporan itulah yang menjadi dasar penangkapan HK sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah tempat tinggalnya.
Karena dorongan hasrat seksualnya, HK diduga telah melakukan percobaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Red