LAJUR.CO, KENDARI – Mendekam di Rutan Kelas II Kendari sebanyak tiga kali, ternyata tidak membuat jera residivis spesialis jambret asal Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia ini. Pelaku jambret bernama RY kembali diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta KendariĀ di Jalan Abunawas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Rabu (7/12/2022).
RY diringkus polisi saat tengah menjadi tukang parkir di perempatan lapangan Ex MTQ. Dia merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Kamis (10/11) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan akibat tindakan pencurian yang dilakukan pelaku, korban menderita sejumlah luka.
“Korban sementara mengendarai sepeda motor, tetiba pelaku datang dari arah belakang menarik tas milik korban. Korban berupaya menahan tasnya hingga terjatuh,” jelas AKP Fitrayadi.
Saat itu, korban yang terjatuh juga menyerempet motor rekannya. Korban mengalami luka pada lengan, bengkak pada dahi, bengkak pada pinggang kanan dan memar pada hidung. Sedang rekannya ikut terjatuh, dan mengalami luka serta bengkak pada pergelangan kaki kanan.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, residivis itu juga telah melakukan penjambretan di enam tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari. Lanjut AKP Fitrayadi, barang-barang hasil tindakan kejahatan pelaku ikut diamankan polisi saat penangkapan.
Adapun sejumlah barang bukti tersebut diantaranya 2 buah velg motor warna putih, 2 buah ban, 1 unit tas berwarna cokelat, 1 unit tas berwarna hitam, 1 unit dompet berwarna merah muda, dan 1 unit dompet berwarna maroon. Juga satu sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah strip putih yang merupakan hasil begal pelaku di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan beberapa bulan yang lalu.
Dijelaskan perwira polisi dengan pangkat tiga balok emas itu, bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku selalu menggunakan senjata tajam jenis keris. Terbukti saat penangkapan, satu unit keris ditemukan berada dalam tas milik tersangka.
Polisi juga menduga jika tersangka adalah seorang bandar narkoba. Satu buah bom alat isap sabu beserta dua buah timbangan digital ikut diamankan. Hukuman sesuai pasal 365 KUH Pidana pun bakal dijalani tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Red