LAJUR.CO, KENDARI – Polisi menangkap pelajar yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (21/6/2023).
Pencabulan terhadap anak pelajar yang masih duduk di bangku SMP itu terjadi pada Jumat (19/4) sekira pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia.
Pelaku cabul disapaa Febri (15) merupakan warga Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi. Febri dengan korban bernama AAL (14) diketahui mempunyai hubungan asmara.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban untuk ditangkap. Saat bukti-bukti yang diperlukan cukup, akhirnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pelaku di kediamannya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi. Tersangka kami bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fitrayadi.
Tersangka mendekam di Mapolresta Kendari akibat melakukan kejahatan terhadap anak. Ia melanggar aturan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Pasal 81A UU 17/2016.
Karena perbuatannya itu, tersangka ini terancam penjara paling lama lima belas tahun. Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 diancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Red