LAJUR.CO, KENDARI – Penyelesaian kasus penganiayaan yang dialami mahasiswa Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berakhir damai. Baik pihak pelaku maupun korban sepakat menyelesaikan perkara kekerasan melalui Restoratif Justice.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penyelidikan dihentikan usai kedua belah pihak setuju untuk berdamai. Kasus dialami mahasiswa di Ruang Vokasi Teknik UHO itu berakhir pada Selasa, (13/6/2023) di Polresta Kendari.
“Pihak pertama (tersangka) dan pihak kedua (korban) sepakat menyelesaikan perkara pengeroyokan secara damai,” ungkap AKP Fitrayadi.
Restoratif Justice merupakan bentuk penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku bersama keluarganya, korban bersama keluarganya, pihak yang diperlukan sebagai pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi UHO itu terjadi pada Jumat (2/6). Seorang mahasiswa D3 Teknik Sipil berinisial WGA (20) babak belur dibogem kakak tingkatnya saat hendak mengambil Pakaian Dinas Harian (PDH).
Korban bernama dianiaya sekitar pukul 01.00 WITA oleh dua orang tersangka berinisial SF (20) dan NIZ (22). Kedua tersangka secara bersama-sama memukul wajah korban hingga luka-luka. Tindakan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka ini melanggar pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
WGA awalnya datang ke kampus untuk mengambil baju PDH malah pulang dengan kondisi muka lebam dan bibir pecah. Korban juga dikabarkan sempat pingsan sebab tak kuat menahan sakit di tubuhnya.
Proses perdamaian yang telah disepakati itu, kata AKP Fitrayadi disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua pihak. Diantaranya AG, BAP, LZ, AH, LW dan MHD. Red