LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku kekerasan terhadap seorang pelajar SD di Kota Kendari berhasil diringkus polisi. Pelaku bernama AK (51) ditangkap di pada Selasa (14/11/2023).
Perbuatan AK sampai membuat korban MA (9), sampai menderita sakit pada bagian kepala. Pelaku membenturkan kepala bocah tersebut ke tembok pada Jumat (3/11) lalu sekitar pukul 09.00 WITA.
“Pelaku penganiayaan terhadap pelajar di SD Negeri 27 Kendari sudah ditangkap hari ini. Pelaku ini membenturkan kepala korban ke dinding,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan di Rumah Sakit pasca kejadian itu. Penganiayaan kepada seorang pelajar ini terjadi di SD Negeri Nomor 27 Kendari, Jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat.
Apa yang dilakukan tersangka ini kepada korban dikatakan AKP Fitrayadi, telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perub. atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Red