LAJUR.CO, KENDARI – Agenda pelantikan enam kepala daerah terpilih dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Istana Negara urung yang tak berperkara di Mahkamah Konstitusi urung terlaksana pada 6 Februari 2025. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengumumkan rescedule agenda pelantikan Serentak tersebut.
Sebagaimana diungkap Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Muliadi, enam kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 yang bebas dari sengketa MK seyoyganya menjalani sumpah jabatan adalah pasangan Bupati & Wakil Bupati Kolaka Timur terpilih Abd Azis – Amir Sahaka, pasangan Bupati & Wakil Bupati Kolaka terpilih Amri – Husmaluddin, pasangan Bupati & Wakil Bupati Konawe Terpilih Yusran Akbar – Syamsul Ibrahim.
Berikutnya adalah pasangan Bupati & Wakil Bupati Bombana terpilih Burhanudin – Ahmad Yani, pasangan Bupati & Wakil Bupati Muna Barat terpilih La Ode Darwin – Ali Basa dan pasangan Bupati & Wakil Bupati Buton Utara terpilih Afiruddin Matara – Rahman.
Namun, kabar terbaru Mendagri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa MK akan mundur dari jadwal semula.
Dikutip dari laman Detik.com, Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).
Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga bicara jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mundur. Dasco menyebut DPR telah menerima kabar soal dismissal MK terkait sengketa pilkada.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Dasco mengatakan ada baiknya memang menunggu keputusan dari MK. Ia menilai mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.
“Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
“Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tambahnya. Adm