LAJUR.CO, KENDARI – Pemda Kolaka Timur (Koltim) di bawah kepemimpinan Bupati Abd Azis membebaskan biaya sertifikasi rumah ibadah di wilayah Koltim. Seluruhnya akan ditanggung oleh Pemda setempat.
Langkah ini diambil agar proses sertifikasi tidak membebani anggaran masing-masing rumah ibadah dan memungkinkan mereka menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain.
Keputusan tersebut diumumkan Bupati Abd Azis saat membuka sosialisasi sertifikasi masjid, gereja, dan pura se-Koltim di Aula Rujab Bupati Koltim, Desa Matabondu, Selasa (3/9/2024).
Sosialisasi dibuka sertifikasi rumah ibadah dibuka Bupati Koltim bertema “Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Tempat Peribadatan melalui Jejaring Kerja dan Hubungan Kelembagaan Terkait Mekanisme Prosedur/Persyaratan dan Mekanisme Pembiayaan Sertifikat Elektronik Tempat Ibadah.”
“Seluruh biaya sertifikasi rumah ibadah akan ditanggung pemerintah daerah. Ini adalah komitmen kami untuk mempermudah proses sertifikasi tanpa membebani rumah ibadah dengan biaya,” ujar Abd Azis.
Ia juga berharap semua pihak turut mensosialisasikan program-program Pemda Koltim, termasuk program PTSL dan BPJS gratis untuk seluruh warga Koltim.
“Program yang baik dan menyentuh masyarakat tidak akan berarti jika tidak disosialisasikan dengan baik,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Koltim, Ilmiawan, mengungkapkan masih ada lebih dari 200 masjid, 58 pura, dan 9 gereja yang belum tersertifikasi di Koltim. Ia pun mengapresiasi keputusan Pemda Koltim sebagai Pemda pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara yang menelurkan kebijakan menggratisan biaya sertifikasi rumah ibadah.
“Saya awalnya bercanda tentang penggratisan PTSL, tetapi Bupati langsung merespons positif. Kini Koltim menjadi salah satu dari dua kabupaten di Sultra yang memiliki peta zona nilai tanah,” ungkapnya. Adm