BERITA TERKININASIONAL

Pemerintah & DPR Sepakat RUU Desa Atur Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

×

Pemerintah & DPR Sepakat RUU Desa Atur Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2) malam.

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rekaman suara diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

Baca Juga :  Jadi Sponsor, Logo PT Vale Indonesia Kini Mejeng di Jersey Pemain PSM Makassar

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.

“Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan,” lanjut Baidowi.

Baca Juga :  Dimulai Bulan Maret, Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode

Mengutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Baca Juga :  Sekda Asrun Lio Benarkan Kabar Pergantian Asmawa Tosepu

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Kemudian ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x