BERITA TERKININASIONAL

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah

×

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah

Sebarkan artikel ini
BPHTB, rumah ppn
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah.

Pungutan pertama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan untuk menghapus pungutan BPHTB ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.

Baca Juga :  Komitmen Pj Bupati Yusmin Kawal Program Makan Siang Gratis di Kabupaten Kolut

Pungutan kedua, Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.

PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta.

Baca Juga :  Olahan Sederhana Daun Kelor Ala Masyarakat Sultra;  Jadi Sayur Bening "Katembe" yang Kaya Nutrisi

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” katanya.

Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca Juga :  PPN Multitarif 2025 Bakal Dibagi dalam 3 Golongan, Ini Rinciannya!

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x