LAJUR.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bakal ada sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Hal itu diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).
Alasan perlu nyalakan lampu siang hari
Aan mengungkapkan, alasan perlu menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari adalah untuk melindungi pengendara dan mengikuti peraturan yang sudah ada.
“Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang. Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor,” kata dia.
Menurutnya, ukuran sepeda motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.
Sehingga, tujuan aturan ini lebih untuk melindungi masyarakat. Adm
Sumber : Kompas.com