LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penghargaan Pemprov Sultra dan lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Bumi Anoa atas dedikasi pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta kerjasama dalam proses pembentukan Perda pada tahun 2021.
Lima daerah tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Pemerintah Daerah Kota Baubau dan Pemerintah Daerah Kota Kendari.
Penghargaan serupa juga diberikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sili Laba, kepada tiga lembaga legislatif. Masing-masing yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dan DPRD Kota Kendari.
Prosesi serah terima penghargaan ini berlangsung di aula Kantor Wilayah Kemenkum HAM saat gelaran kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, Senin (21/3/2022).
Dalam sambutannya, Silvester mengatakan, penghargaan kepada lembaga eksekutif dan legislatif adalah sebagai bentuk apresiasi Kanwil Kemenkum HAM Sultra atas kerjasama dalam mewujudkan Perda yang sesuai dengan undang-undang.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan kami kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Bentuk dukungan yang lain, kami sudah merencanakan kegiatan pembinaan teknis bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan yang instansi pembinanya Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
“Habis lebaran, kita bisa mulai dengan pembinaan teknis perancang peraturan perundang-undangan, disusul penyuluh hukum dan analis hukum. Sehingga kita berharap, pejabat fungsional hasil penyetaraan tidak terhambat urusan pangkat dan karirnya sekaligus bisa memahami dengan baik tugas dan fungsinya,” sambung Silvester.
Dengan sinergi dan kerjasama ini, Kemenkum HAM Sultra berharap akan menjadi daya dorong dalam hal support kontribusi terbaik bagi daerah, bangsa, dan negara. Adm