LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran aturan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Masyarakat yang melaksanakan mudik baik melalui jalur laut maupun udara wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin.
Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Agus Winartono mengatakan, masih banyak penumpang yang belum vaksin tetapi harus mengikuti surat edaran pemerintah.
“Kita mengikuti surat edaran, yang dikeluarkan pemerintah yaitu aturan perjalanan orang dalam negeri lewat angkutan laut. Tadi waktu mengecek penumpang, diperiksa apakah sudah melakukan vaksin atau belum, memang ada sebagian yang belum vaksin,” jelas Agus di sela apel kesiapan posko angkutan Lebaran, Kamis, (21/4/2022).
Untuk memudahkan pemudik yang belum vaksin, KSOP menyediakan layanan vaksin di pelabuhan.
“Nanti kita bersama Polri dibantu pemda siapkan layanan vaksin di setiap posko,” tambah Agus.
Dia juga memberi imbauan kepada masyarakat yang melaksanakan mudik agar menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan.
“Para pemudik saya anjurkan, yang pertama karena pandemi ini belum selesai maka protokol kesehatan menjadi nomor satu. Kedua, selama dalam perjalanan, di kapal agar mengikuti aturan keselamatan,” tutup Agus.
Lebih jauh, Plt Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M Rajulan mengatakan posko angkutan Lebaran menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 mulai dari dosis pertama hingga booster.
“Kita mengikuti anjuran pemerintah bahwa yang mudik adalah yang sudah menjalani vaksinasi, jika tidak akan divaksin di tempat. Tim itu akan disiapkan oleh TNI/Polri serta Dinas Kesehatan yang masuk dalam tim posko mudik,” jelas Rajulan.
PENULIS : JENI