SULTRABERITA.ID, KENDARI – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Moch. Nurhasim mengatakan sistem pemiluproporsional tertutup tidak diharamkan.
“Kita tidak boleh terkungkung dengan keputusan MK. Proporsional tertutup bukan sistem yang haram,” kata Hasim dalam telekonferensi, Ahad, 7 Juni 2020.
BACA JUGA :

- Hati-hati! Ini Risiko Paparan Plastik di Kuah Bakso dan Pembungkus Lontong
- Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026
- Dr. Ismail Hassani Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis bagi Generasi Intelektual Muda UHO
- Himpunan Mahasiswa Teknik RIL Rayakan Dua Tahun Perjalanan dengan Semangat Tumbuh dan Berinovasi
- Gula Aren “Munacu” Asal Sultra, UMKM Binaan BRIN Unjuk Gigi di Pameran Nasional Prabu Expo 2025
Hasim mengatakan, sistem proporsional tertutup merupakan bagian dari variasi sistem proporsional berimbang. Sistem proporsional terbuka maupun tertutup, kata Hasim, masing-masing memiliki kelemahan dan kekuatan.
Menurut dia, yang harus konsisten digunakan itu bukan varian tertutup atau terbuka, tetapi proporsionalnya. Jika Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup, Hasim menyebut tidak menyalahi UUD 1945. “Namun, proporsional tertutup ini harus diantisipasi,” katanya.
Sistem pemilu proporsional tertutup, Hasim menerangkan sudah pernah digunakan sejak 1955 pada era Orde Baru, Pemilu 1999, dan sebagian Pemilu 2004. Baru pada Pemilu 2009 digunakan proporsional terbuka secara penuh.
Karena sudah pernah menggunakan dua varian tersebut, Hasim menilai kelemahan masing-masing varian harus ditimbang dan dipikir secara matang. Sebab, kepentingannya bukan semata-mata untuk partai dan publik. “Tapi juga kemaslahatan demokrasi ke depan,” ujar dia.
Hasim juga menyoroti alasan partai yang mendukung sistem proporsional terbuka akan mendekatkan calon dengan pemilih. Menurut dia, gagasan tersebut terbukti gagal jika melihat hasil Pemilu 2019. Sebab, 63 persen anggota legislatif yang terpilih merupakan calon nomor urut 1.
“Narasi itu terbentuk karena proses politik kandidasi dan proses penyiapan kader parpol tidak dilakukan jauh-jauh hari, bahkan sering lompat pagar, pindah rumah,” katanya. Adm
sumber : tempo.co
judul : https://nasional.tempo.co/read/1350712/peneliti-lipi-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-tidak-haram/full?view=ok




