LAJUR.CO, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu 2024) segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi Pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT, DPTb maupun DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara.
Adapun penggunaan hak pilih di TPS dibedakan berdasarkan kategori Pemilih, baik itu Pemilih DPT, Pemilih DPTb, atau Pemilih DPK. Sebagai informasi berikut ini informasi perbedaan antara Pemilih DPT, DPTb dan DPK, yaitu:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Adapun untuk informasi penggunaan hak pilih Pemilih DPT, Pemilih DPTb, atau Pemilih DPK dibedakan sebagaimana telah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut informasi selengkapnya, seperti dilansir akun resmi KPU (Instagram @kpu_id):
Penggunaan Hak Pilih DPT di TPS
Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPT adalah sebagai berikut:
- Menggunakan hak pilih di TPS (yang terdaftar di DPT Online KPU sesuai alamat KTP)
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
- Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saan waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan.
Penggunaan Hak Pilih DPTb di TPS
Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPTb adalah sebagai berikut:
- DPTb adalah Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat Pemilih terdaftar di
- DPT Online atau sesuai alamat KTP
Mengurus dan membawa formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan - Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
- Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.
Penggunaan Hak Pilih DPK di TPS
Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPK adalah sebagai berikut:
- Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)
- Dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan Surat Suara untuk DPTb
Lebih lanjut, KPU menjelaskan terkait ketentuan surat suara yang akan didapat oleh Pemilih DPTb sebagai berikut:
- Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
- Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.
- Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam Provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
- Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD provinsi: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
- Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil DPRD kabupaten/kota: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adm
Sumber : Detik.com