LAJUR.CO, JAKARTA – Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah dari negara lain. Hal ini dilandasi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang kian mereda.
Namun, jemaah haji harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun Twitter resmi, @MoHU_En pada Sabtu (9/4/2022).
“Ibadah haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Saudi,” tulisnya dalam keterangan resmi.
Lantas, sebagai persiapan ibadah haji 2022, apa saja vaksin yang penggunaannya disetujui pemerintah Arab Saudi?
Vaksin yang disetujui Arab Saudi
Diberitakan oleh media Saudi Gazette (3/3/2022), pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan kepada sembilan vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian ke negara ini.
Sembilan vaksin tersebut antara lain:
– Pfizer
– Moderna
– Oxford AstraZeneca
– Johnson and Johnson
– Sinopharm
– Sinovac
– Covaxin
– Sputnik
– Covovax
Adapun sertifikat vaksinasi yang dimiliki calon jemaah haji atau pelaku perjalanan luar negeri di wilayah Arab Saudi, harus memuat hal-hal berikut:
– Data pribadi
– Nama vaksin
– Tanggal vaksin
– Nomor batch vaksin
Sertifikat vaksin tersebut harus dalam satu bahasa, antara lain bahasa Arab, Inggris, ataupun Perancis.
Apabila sertifikat berada dalam bahasa selain ketiga bahasa tersebut, maka harus melampirkan terjemahan bahasa Arab.
Syarat haji 2022
Masih melalui akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, penyelenggaraan haji tahun ini dikhususkan bagi jemaah yang memenuhi syarat berikut:
1. Berusia di bawah 65 tahun menurut kalender Gregorian/Masehi.
2. Sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 dengan jenis vaksin yang disetujui Arab Saudi.
3. Melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan jemaah untuk wajib mematuhi langkah-langkah pencegahan Covid-19.
Selain itu, wajib pula mengikuti instruksi pencegahan saat menjalankan ibadah haji. Hal ini guna memastikan kesehatan dan kesejahteraan jemaah tetap terlindungi. Adn
Sumber : Kompas.com