LAJUR.CO, KENDARI – Kondisi ‘mati suri’ Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tenggara selang beberapa tahun terakhir mendapat atensi serius dari Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto. Saat rapat refleksi akhir tahun 2023 di Aula Kantor Gubernur Sultra, Minggu (31/12/2023), mantan Kapolda Sultra menyatakan akan mengecek laporan pertanggungjawaban perusahaan plat merah itu sebagai langkah awal komitmen pembenahan di tubuh Perumda Sultra pada tahun 2024.
Sebelumnya, Andap meminta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Abdul Rajab memaparkan mengenai kondisi seluruh perusahaan daerah di Sultra, termasuk Perumda Sultra yang selama lima tahun digawangi La Ode Suryono.
Abdul Rajab mengungkap jika Perumda Sultra menjadi satu-satunya perusahaan daerah yang dalam kondisi tidak sehat sepanjang evaluasi Biro Ekonomi Setda Sultra.
“Perusda Sultra ada tiga, BPR Bahteramas, Perumda dan Bank Sultra. Perumda Sultra yang tidak sehat,” singkat Abdul Rajab.
Kondisi Perumda Sultra yang sakit-sakitan tersebut jauh berbeda dengan dia perusahaan daerah dimiliki Pemprov Sultra yakni BPR Bahteramas dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra.
Kedua perusahaan plat merah ini, kata Abdul Rajab, secara berkala melaporkan pertanggungjawaban kinerja termasuk capaian kontribusi PAD bagi Pemprov Sultra. Berbanding terbalik dengan Perumda Sultra yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban ke pemerintah.
Sebagai informasi, Perumda Sultra saat ini dipimpin La Ode Suryono. Awal dilantik sebagai Dirut Perumda Sultra tahun 2019, La Ode Suryono menyatakan komitmen menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra lewat program penggemukan sapi.
Program penggemukan sapi dipusatkan di Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, oleh pria yang akrab disapa Jon, digadang menggandeng kerjasama dengan Pemprov DKI.
Pada 14 Januari tahun 2023, eks Plt Ketua KONI Sultra itu sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi jual beli ore di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan saksi La Ode Suryono diperiksa dalam status jabatan sebagai Direktur Utama Perumda Utama Provinsi Sultra.
“Kasus produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya,” jelas Dodi. Adm