BERITA TERKININASIONALPOLITIK

UU Pemilu: ASN Jadi Tim Kampanye Bisa Dipenjara 1 Tahun

×

UU Pemilu: ASN Jadi Tim Kampanye Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.

Selain ASN, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon capres-cawapres tertentu. Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Baca Juga :  Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Baca Juga :  Aksi Dua Pemuda Begal Wanita dan Curi Tabung Gas di Kota Kendari Berujung di Kantor Polisi

Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000“. Adm

Baca Juga :  Waspada Aksi Penipuan, PT Vale Indonesia Pomalaa Pertegas Rekruitmen Karyawan Gratis!

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x