SULTRASULTRA.ID, KENDARI – Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra diharapkan menjadi motor penggerak kebijakan New Normal atau tatanan normal baru di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad P Bolombo, Senin 8 Juni 2020.
“Adanya tatanan baru ini memang perlu adaptasi. ASN jadi motor penggerak. Kita harus siap dengan tatanan baru,” ujar La Ode Ahmad diwawancarai usai pelantikan dirinya sebagai leader lembaga birokrasi Pemprov Sultra.
BACA JUGA :
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
- Dorong Ekonomi Syariah, OJK Sultra Edukasi Keuangan di Sultra Maimo 2025
ASN, lanjutnya mesti lebih respect terhadap penerapan aturan new normal sehingga masyarakat luas teredukasi dengan ‘life style’ baru yang muncul di era pandemi dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan begitu, upaya proteksi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 tetap terlaksana kendati aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik kembali berjalan sedia kala.
Ia menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar rapat khusus dalam rangka memaksimalkan penerapan kebijakan new normal sebagaimana surat edaran Nomor 58 Tahun 2020 dirilis Menteri Pendayagunaan Apartur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi(MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Beberapa aturan baku ‘New Normal’ yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut La Ode Ahmad, akan disesuaikan dengan dengan kondisi wilayah dan birokrasi di Sultra.
“Kita lakukan sesuai yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB. Semua semua akan diberlakukan di Sultra. Tentu ada penyesuaian dengan yang sudah given. Surat edaran tetap jadi rujukan. Prioritas protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya lagi.
Khusus 13 kabupaten/kota yang telah terkontaminasi alias masuk zona merah penyebaran Covid-19, jelas La Ode Ahmad penerapan New Normal dibarengi tindakan tracing masif lewat program rapid tes massal.
“Di luar zona hijau (Buton Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Buton Utara) yang masih exticing dilakukan pencegahan, tracing seperti rapid massal sehingga bisa bantu memutus mata rantai penyebaran Corona,” urainya.
Pemerintah Provinsi Sultra sendiri secara resmi memberlakukan kebijakan New Normal sejak Kamis 4 Juni 2020. Aktifitas perkantoran dan pelayanan publik kembali dibuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Sejalan dengan itu, Kepala BKD Sultra La Ode Mustari menyatakan Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2104 tentang penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tanaman normal baru lingkup Pemprov Sultra pada 4 Juni 2020
Surat edaran ini diantaranya berisi maklumat penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktifitas keseharian, penyiapam infrastuktur mendukung pola hidup bersih dan sehat serta penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sarana prasarana perkantoran sehingga prinsip Physical-Social distancing tetap terjaga selama pemberlakuan New Normal.
Pantauan Sultraberita.id, kantor instansi Pemerintah Provinsi Sultra rerata telah dilengkapi sarana cuci tangan dan handsanitizer. ASN juga mulai disiplin menggunalam masker saat melakukan aktifitas kedinasan. Adm