BERITA TERKINIHEADLINE

Plt Kadispora Sultra, Yusmin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Tambang PT Toshida

×

Plt Kadispora Sultra, Yusmin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Tambang PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Plt Kadispora Sultra, Yusmin dibawa menuju mobil tahanan Kejati Sultra.

LAJUR.CO, KENDARI – Satu tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra, Yusmin. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra, Senin (28/6/2021) sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Ia terlihat mengenakan topi dan rompi merah saat digiring menuju mobil tahanan. Tak ada sepatah katapun diucap Yusmin saat dibawa oleh tim Kejati Sultra ke atas mobil tahanan hijau.

Mantan pejabat ESDM Sultra itu sebelumnya sempat mangkir dari panggilan kejaksaan. Ia hadir Senin (28/6/2021) di Kejati Sultra sekitar pukul 11.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja berwarna cerah plus celana jeans hitam, Yusmin lebih dulu menjalani swab antigen di Kantor Kejati.

Dari sana, ia kemudian menjalani prosesi pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejati Sultra. Informasi dihimpun awak media, saat pemeriksaan Yusmin didampingi pengacaranya.

Setelah beberapa jam diperiksa Yusmin akhirnya diboyong menggunakan mobil tahanan Kejati Sultra.

Baca Juga :  Tidak Ada Kode Pelantikan Hari ini, Ridwan Badallah: Gubernur ke Jakarta!

Sebagai informasi, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT Toshida mencapai Rp 227 miliar bersama Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR. Yusmin kalau itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.

Praktis, tersisa Dirut PT Toshida, LSO yang belum hadir memenuhi panggilan kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan, dari empat tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR.

Hal ini telah diumumkan Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan saat gelaran konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Mobil tahanan yang membawa tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, Yusmin.

Penahanan dua tersangka berlangsung dihari yang sama Kejati Sultra merilis empat tersangka korupsi pertambangan PT Toshida, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Tambahkan Kayu Manis pada Secangkir Kopi dan Rasakan Manfaat Ini

Eks Kadis ESDM Sultra, BHR tampak mengenakan rompi merah menuju mobil tahanan yang bersiap menuju Rutan Kelas II A Kendari. Senada, GM PT Toshida, UMR juga mengenakan seragam sama kala digiring menuju mobil tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021). Total ada empat ruangan menjadi sasaran sisir kutu tim Kejati.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Dody mengatakan empat ruangan yang digeledah dalam kasus indikasi korupsi tangan PT Toshida yakni ruangan Kepala Dinas ESDM, ruangan Minerba, ruang Kabid Minerba serta Sekretaris Dinas ESDM Sultra.

Ia menuturkan total 10 orang tim Kejati Sultra terjun melakukan penyisiran dokumen terkait PT Toshida.

“Bukan disegel tapi penggeledahan oleh tim penyidik Sultra. Ini berhubungan dengan PT Toshida,” jelas Dody.

Baca Juga :  Jelang Action Pabrik Sulteng-Sultra, VP Direktur PT Vale Tinjau Blok Bahodopi

Ia menguraikan PT Toshida mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010. Lokasi garapan perusahaan tangan ini berada di Kabupaten Kolaka.

Oleh Kejati Sultra, PT Toshida ditengarai tak pernah membayar sejumlah kewajiban terhadap negara mulai dari PNBP, royalti hingga item lain. Pelanggaran ini dilakukan perusahaan sejak berdiri tahun 2010-2020.

Kejati mensinyalir ada kolaborasi antara PT Toshida sehingga Dinas ESDM sehingga tindak pelanggaran yang dilakukan tak terendus. Bahkan IUP mereka kembali diperpanjang dan tetap leluasa melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Kolaka.

“Tidak pernah lakukan kewajiban sehingga ada indikasi kerugian negara miliaran,” ulas Dody.

Sejumlah dokumen serta surat-surat penting terkait PT Toshida telah disita oleh Tim Kejati.

Lebih jauh, kata Dody, sudah 30 orang saksi diperiksa menyangkut pelanggaran dilakukan PT Toshida. Saksi yang diperiksa diantaranya pejabat ESDM Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x