SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atauPegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 4 Juni 2020.
BACA JUGA :
- Sultra Penerima Bedah Rumah ‘BSPS’ Terbesar Kedua di Indonesia Timur, 70 Persen Kuota dari Aspirasi DPR RI
- Taman Nasional Wakatobi Buka Suara soal Viral Kapal Pembawa Turis Prancis Dicegat di Lokasi Selam Tomia
- Manggot & Emberisasi, Dua Praktik Pengelolaan Sampah PT Vale Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional
- Bank-Bank Seluruh Dunia Diminta Siaga Penuh Hadapi Petaka
- Stok BBM Subsidi Pertalite di SPBU Kota Kendari Raib Sehari Setelah Harga Pertamax Naik
Dalam keterangan pers yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (29/5/2020), aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap instansi pemerintah pun diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi PNS ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pedoman Lain
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57/2020 yang telah diterbitkan. Adm
sumber: liputan6.com
judul: https://m.liputan6.com/bisnis/read/4265722/pns-kerja-dari-rumah-diperpanjang-hingga-4-juni-2020




