LAJUR.CO, KENDARI – Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita minuman keras tradisional jenis Ballo dalam Operasi Pekat Anoa 2024.seorang pelaku peredaran minum an keras (miras). Pelaku pengedat miras tradisional Sulawesi Selatan (Sultra) ikut diangkut polisi saat operasi Pekat Anoa tersebut.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
Penangkapan pelaku pengedar miras berlangsung, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Balllo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsatgas Preventif 2 Kompol Basri mengatakan, Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulsel,” tegas Kompol Basri. Adm