BERITA TERKINIHEADLINE

Polemik Ponpes Ummushabri: Digagas Eks Gubernur Eddy Sabara, Status Lahan Kini Diungkit ASR, Dalih Kejar PAD

×

Polemik Ponpes Ummushabri: Digagas Eks Gubernur Eddy Sabara, Status Lahan Kini Diungkit ASR, Dalih Kejar PAD

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Setelah lebih dari lima dekade berdiri sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam di Kota Kendari, Pondok Pesantren (Ponpes) Ummushabri kini dihadapkan pada polemik baru. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) kembali mengungkit status dan pemanfaatan lahan seluas 72 hektare yang dikuasai Yayasan Ummushabri.

Pemprov Sultra mengklaim 7.2 hektare lahan Ummushabri berstatus tanah milik pemerintah. ASR pun kini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menelusuri dasar hukum penguasaan lahan sekaligus indikasi pelanggaran kepemilikan aset daerah tersebut.

Saat pertemuan digelar Pemprov Sultra bersama Kejati Sultra, Selasa (2/9/2026), purnawirawan TNI itu menyatakan telah memberikan kuasa kepada Kejati Sultra, mengusut persoalan kepemilikan aset Ummushabri.

Sorotan pemerintah bukan semata soal luas lahan. Pemprov Sultra menyebut sebagian kawasan yang dikuasai yayasan telah dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang dinilai mendatangkan keuntungan, di luar fungsi pendidikan.

Polemik ini menarik perhatian karena Ummushabri memiliki sejarah panjang. Lembaga pendidikan Islam tersebut didirikan pada 9 Januari 1974 dan sejak awal digagas sejumlah tokoh Sultra, termasuk mantan Gubernur Sultra, Mayjen Purn. H. Eddy Sabara.

Ummushabri pada mulanya diprakarsai oleh Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI). Selain Edy Sabara, tokoh yang disebut ikut menginisiasi pendirian lembaga ini yakni H. Madjied Joenoes, Drs. H. Abdullah Silondae, dan HA. Karim Aburaera, SH.

Ponpes Ummushabri kemudian berkembang menjadi lembaga pendidikan yang menaungi berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal.

Kompleks pendidikan Ummushabri berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra. Letaknya persis berhadapan dengan kantor Kejati Sultra.

Baca Juga :  Euforia 'Obral' Gelar Kehormatan Adat Muna di Silaturahmi KKMM, Ridwan Bae: Saya Bukan Tipe Begitu, Belum Pantas!

Yayasan Ummushabri berdiri secara legal formal pada 2009. Lembaga tersebut menjadi badan yang menaungi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Ummushabri.

Ummushabri menyelenggarakan pendidikan formal pada sejumlah jenjang. Di bawah bimbingan Kementerian Agama terdapat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perjalanannya, yayasan tersebut kini menyelenggarakan pendidikan anak usia dini serta pendidikan nonformal melalui Pondok Pesantren Ummushabri.

Aktivitas pendidikan itu ditopang tenaga pendidik dan kependidikan dalam jumlah cukup besar. Data yayasan mencatat pegawai tetap di lingkungan PAUD sebanyak 9 orang, MI 144 orang, MTs 44 orang, dan MA 23 orang.

Selain mengelola lembaga pendidikan, Yayasan Ummushabri juga memiliki unit usaha berupa koperasi simpan pinjam yang disebut beranggotakan sekitar 150 orang dari unsur guru dan masyarakat.

Kini, keberadaan dan pemanfaatan lahan yang berada dalam penguasaan yayasan tersebut menjadi perhatian Pemprov Sultra.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, Kejati Sultra telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sultra untuk membantu menangani persoalan lahan tersebut.

Sugeng menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk membantu pemerintah dalam tata kelola aset agar pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.

“Jadi tugas Kejaksaan salah satunya juga terkait di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, membantu pemerintah, BUMN, BUMD melakukan tata kelola good governance, pengelolaan aset seperti tadi, agar dapat dikelola dengan baik,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain pada dasarnya dimungkinkan. Namun, pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Siapapun boleh memanfaatkan, tapi ada tata caranya. Harus ada izin Pak Gubernur, harus bayar sewa, atau mendapat persetujuan nanti dari Ketua apa… DPRD. Nah, ini harus diikuti,” katanya.

Baca Juga :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Dapat Membentuk Mental Tangguh Anak

Terkait lahan Ummushabri, Sugeng menyebut pihaknya sudah mendapat mandat dari Gubernur Sultra untuk turut mengurus persoalan tersebut. Ia menyebut luas lahan yang menjadi perhatian pemerintah sekitar 72 hektare.

“Pak Gubernur memberikan kami Surat Kuasa Khusus untuk melakukan mengurus bersama tanah yang ada di depan Kejaksaan, Yayasan Al-Muhtadi. Itu kalau enggak salah 72.000, ya? Berarti 72 hektare sekian,” ujar Sugeng.

Kejati Sultra kemudian melakukan penelusuran terhadap dasar penguasaan lahan tersebut. Sugeng mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, secara faktual lahan tersebut dikuasai oleh entitas yayasan. Namun, pihaknya menilai masih perlu memastikan kekuatan dasar hukum atau alas hak yang menjadi dasar penguasaan lahan.

“Secara faktual kita tahu saat ini kan dikuasai oleh entitas yayasan, yang setelah kami teliti, ternyata tidak ada dasar hukum hak alas haknya yang kuat,” katanya.

Selain persoalan alas hak, Kejati Sultra turut menyoroti pemanfaatan lahan yang disebut tidak seluruhnya berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

“Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis, kepentingan apa… yang mendatangkan keuntungan, kan? Nah, ini tentu harus kita kelola,” ujar Sugeng.

Menurutnya, apabila lahan tersebut nantinya dapat dikelola pemerintah sesuai ketentuan, potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan aset itu nantinya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bayangkan kalau itu kemudian menjadi dikelola oleh Pak Gubernur, di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD yang bisa disumbangkan ke pemerintah? Nah, kemudian duitnya ke mana? Untuk masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Kejati Sultra tidak serta-merta mengarahkan persoalan tersebut ke proses pidana. Pendekatan awal yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan pihak Yayasan Ummushabri.

Baca Juga :  Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Kejaksaan bahkan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sukarela apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya persoalan dalam penguasaan lahan.

“Nah, tugas kami nanti kami akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan, ini mau di-apa-in. Harapan kami, ini dapat dikembalikan dengan sukarela,” ujar Sugeng.

Apabila pemanfaatan lahan tetap hendak dilanjutkan, Sugeng mengatakan mekanismenya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Skemanya dapat berupa sewa, pembayaran, atau bentuk perjanjian lainnya sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau mau diteruskan, tentu nanti terserah Pak Gubernur. Apakah mekanismenya sewa, mekanismenya bayar apa, atau perjanjian apa, kan sudah ada Perda-nya, ada aturannya,” katanya.

Sugeng mengingatkan, pemanfaatan aset tanpa mengikuti ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Menurut dia, apabila dalam pengelolaan aset ditemukan unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana, termasuk kemungkinan dugaan korupsi.

“Kalau itu tidak dilaksanakan dengan baik-baik, ya terpaksa kami menggunakan ultimum remedium. Kalau ultimum remedium, itu menjadi korupsi,” ujar Sugeng.

Namun, Kejati Sultra menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan pertama.

Sugeng menyebut langkah tersebut sebagai soft approach. Sementara pendekatan hukum yang lebih tegas atau hard approach baru akan ditempuh apabila upaya penyelesaian secara baik tidak mendapatkan titik temu.

“Kalau kami proses korupsi, tentu kan ujungnya ngembaliin tapi ada orang yang kemudian harus diproses. Nah, paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu. Nah, hard approach-nya kalau enggak mau,” katanya. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *