BERITA TERKINIHEADLINE

Polisi Didesak Stop Dugaan Kasus Kriminalisasi Dua Warga Torobulu yang Berkonflik Dengan PT WIN

×

Polisi Didesak Stop Dugaan Kasus Kriminalisasi Dua Warga Torobulu yang Berkonflik Dengan PT WIN

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Malang menimpa dua warga Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Andi Frimansyah dan Ibu Haslilin. Pejuang lingkungan tersebut dipolisikan lantaran mengusir perusahaan tambang PT Wajah Inti Nikel (WIN) yang nekat beroperasi di dekat pemukiman warga setempat.

Aliansi Pejuang HAM dan Lingkungan Torobulu meminta Polda Sultra dan Kejari Kendari secara tegas meminta agar penegak hukum untuk menyetop dugaan kriminalisasi kedua warga Torobulu tersebut.

Rencana penuntutan dua warga tersebut dinilai tela bertentangan dengan pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Direktur Walhi Sultra Andi Rahman, Rabu (12/6/2024).

Dukungan terhadap dua warga Torobulu sempat disuarakan lewat aksi demonstrasi di Mapolda Sultra & kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/6/2024). Dalam aksinya, mereka mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang memperkarakan dua warga Torobulu lantaran teguh menolak aktivitas PT WIN di kawasan pemukiman warga.

Baca Juga :  Mobil-Motor Bakal Wajib Punya Asuransi

Dugaan kriminalisasi itu berawal saat 35 warga Torobulu melakukan aksi demonstrasi kepada PT WIN karena terus melakukan penambangan di areal pemukiman pada 27 September 2023.

Saat kejadian, sempat ada adu mulut antara pihak perusahaan dan masyarakat. Warga merasa tidak terima terhadap aktivitas perusahaan yang tetap melakukan penambangan di sana.

“Buntut dari aksi demonstrasi warga adalah pelaporan 8 orang ke pihak kepolisian pada tanggal 20 November 2023 dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan,” beber Andi Rahman.

Tindakan pelaporan dan penetapan Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin sebagai tersangka menurut Walhi Sultra, adalah penyimpangan dan pengkhianatan atas konstitusi dan hak asasi manusia.

Sebab, Andi bilang, tindakan yang dilakukan 2 warga Desa Torobulu itu tidak lebih sebagai tindakan mempertahankan serta memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Itu sebagai bagian dari mempertahankan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi melalui pasal 28 H ayat (1) UUD 1945,” terangnya.

Penggunaan pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba oleh polisi atas laporan PT WIN sebagai dasar menetapkan 2 warga Torobulu adalah tindakan penyalahgunaan hukum yang bertujuan jahat atau judicial harassment.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Nelayan Desa Balobone Usai Tenggelam di Perairan Mawasangka Buteng

Sebab, tegas Andi Rahman, tujuannya untuk menghentikan warga Torobulu memperjuangkan HAM dan lingkungan  hidup yang baik dan sehat.

Tidak hanya itu, penuntutan dan pemidanaan bagi Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin dengan menggunakan UU Minerba itu justru akan menambah daftar buruk penegakan hukum dan HAM serta akan semakin memperparah kondisi kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di Sultra.

“Sebaliknya, pemidanaan terhadap kedua warga Torobulu menjadikan tindakan para penjahat dan perusak Lingkungan semakin terlegitimasi,” kata Andi Rahman.

Dalam situasi ini, Walhi Sultra juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Kendari melakoni tugasnya dengan profesional dan taat pada UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam beleid itu di pasal 8 ayat 4 menegaskan jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian.

Baca Juga :  Kades Lalowosula, Koltim, Lolos Peringkat Favorit di Ajang Paralegal Justice Award 2024

“Selanjutnya, komunitas HAM dunia (PBB) dalam panduan pedoman bagi jaksa atau guidelines on the role of prosecutor angka 12 diatur bahwa insan adyaksa harus menjunjung tinggi HAM,” tegasnya.

Di saat yang sama, aktivitas penambangan PT WIN berdampak bagi sosial, ekonomi, lingkungan masyarakat di Desa Torobulu.
PT WIN mulai beroperasi sejak tahun 2017.

“Kami duga PT WIN melakukan pengrusakan hutan mangrove dan pencemaran lingkungan, salah satunya sumber mata air warga, biota laut, menyebabkan nelayan dan perempuan nelayan suku Bajo kehilangan mata pencarian,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu secara tegas menuntut penghentian proses hukum terhadap Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin.

“Hentikan kriminalisasi warga Desa Torobulu dengan mencabut status tersangka Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin,” ujar Andi Rahman.

Rahman juga meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan ruang hidup warga Torobulu dengan mencabut izin usaha pertambangan PT WIN. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x