BERITA TERKINIHEADLINE

Polisi Lepas Wanita yang Terciduk Wawali Beli Pertalite Berulang di SPBU Saranani, Dalih Tak Cukup Bukti

×

Polisi Lepas Wanita yang Terciduk Wawali Beli Pertalite Berulang di SPBU Saranani, Dalih Tak Cukup Bukti

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Upaya Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama timnya memergoki dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU Saranani berujung antiklimaks. Di tangan Polres Kendari, pelaku justru dibebaskan begitu saja.

Polresta Kendari berdalih proses pidana tak bisa dilanjutkan lantaran bukti belum memadai.

Sebagai informasi, emak-emak bernama bernama Ardila (34) terjaring di SPBU Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Sabtu (17/10/2026) malam, oleh Satpol PP dan Wakil Wali Kota Kendari. Di hadapan Wawali Sudirman, ia mengaku telah mengisi BBM bersubsidi sebanyak tiga kali pada hari yang sama menggunakan mobil Wuling bernomor polisi DN 1134 FB.

Rekan duet Siska Karina Imran bersama tim pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebelumnya telah memantau aktivitas kendaraan di SPBU tersebut selama berjam-jam. Mereka menyamar dan mengamati pergerakan kendaraan untuk mengungkap dugaan pembelian Pertalite secara berulang.

Baca Juga :  Pertamina Selidiki Praktik Nakal Pangkalan di Konsel, Jual Gas Subsidi ke Kios

Temuan itu diungkapkan Sudirman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @imenkkendari. Dalam rekaman tersebut, ia meminta keterangan langsung kepada perempuan yang mengenakan daster itu mengenai frekuensi pembelian BBM.

“Tadi baru tiga kali,” ujar Ardila saat ditanya berapa kali mengantre BBM pada hari yang sama.

Namun, berdasarkan informasi tim satuan tugas (satgas) di lapangan, frekuensi pengisian mobil tersebut diduga lebih dari tiga kali sehari.

“Malam ini, kami menemukan lagi di SPBU Saranani mobil Wuling mengantre berulang yang diakuinya 3 kali, tapi informasi tim satgas di lapangan lebih dari 3 kali dalam sehari,” tulis Sudirman dalam unggahannya.

Usai terjaring, kendaraan dan pemiliknya diserahkan kepada Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti. Namun, penanganan tersebut belum berujung pada proses pidana. Polisi memilih melanjutkan pendalaman dan mewajibkan pihak yang diperiksa menjalani lapor rutin.

Baca Juga :  Partisipasi PT Vale di FGD Kejati Sultra–Antam: Tegaskan Komitmen Good Mining Practices, Beri Andil Nyata ke Negara

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan Ardila bersama Subhan Jaya (43) diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Keduanya masih dalam pemantauan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami sudah melaksanakan yang namanya penyelidikan dan penggeledahan, kami belum dapat yang namanya suatu tindak pidana, tapi kami masih pendalaman,” kata Welliwanto, Senin (20/10/2026).

Ia menjelaskan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kamar Ardila dan rumah saudaranya. Pemeriksaan di rumah tersebut dilakukan dengan pendampingan ketua RT setempat dan provost. Namun, petugas tidak menemukan BBM yang diduga ditimbun.

Menurut Welliwanto, keterangan awal menyebut BBM yang dibeli berulang kali digunakan untuk kebutuhan operasional mobil sehari-hari. Meski demikian, polisi belum menghentikan pendalaman dan tetap memantau aktivitas kedua orang tersebut.

Baca Juga :  Satu Kru Kapal Pengangkut Curah Jatuh di Toronipa Saat Berlayar dari Jawa ke Morosi

“Keterangan awal katanya, (BBM) itu digunakan sehari-hari untuk kebutuhan operasional mobil. Untuk itu kami masih pantau, kita suruh hadir Senin dan Kamis,” jelasnya.

Sementara itu, Pemkot Kendari sebelumnya telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi aktivitas di sejumlah SPBU. Pengawasan diperketat guna mencegah pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang berpotensi mengganggu penyaluran kepada masyarakat yang berhak.

Sudirman belakangan gencar melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SPBU di Kendari. Langkah tersebut menyasar penyaluran Pertalite dan Solar agar sesuai peruntukan sekaligus menekan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasus di SPBU Saranani kembali menyoroti perbedaan antara temuan pengawasan di lapangan dan pembuktian hukum. Meski dugaan pembelian berulang telah dipergoki tim Pemkot Kendari, polisi menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!