BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Tangkap Residivis Kasus Busur Saat Gelar Patroli Cipta Kondisi

×

Polisi Tangkap Residivis Kasus Busur Saat Gelar Patroli Cipta Kondisi

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap residivis kasus busur saat gelar patroli cipta kondisi.

LAJUR.CO, KENDARI – Dua bocah dicokok polisi gegara ketahuan membawa senjata tajam berupa mata busur. Keduanya masing-masing RY (18) dan MF (16) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari saat melakukan Cipta Kondisi di wilayah hukum Polresta Kendari, Kamis (24/11/2022).

Patroli cipta kondisi yang digelar itu menyasar para pemuda yang membawa senjata tajam. Alhasil, satu orang tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedang tersangka lainnya mengaku telah melepaskan mata busur di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Fitur Konsultasi Dokter, Buat Della Selalu Terhubung Dengan Dokter

RY dan MF ditangkap secara bersamaan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sorumba Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia. Masing-masing tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Para tersangka membawa mata busur, ketapel, mata pisau, badik, golok sisir dan alat kikir.

“Saat ditangkap, pemuda RY ini membawa 2 mata busur, satu ketapel, dan mata pisau saat. Kalau MF selain membawa mata busur, juga ada badik, golok sisir dan alat kikir,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga :  Akibat Depresi, Lansia di Wua-wua Lompat dari Ruko Tiga Lantai

Salah satu tersangka, lanjut AKP Fitrayadi merupakan residivis yang baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli lalu.

 

“MF juga mengakui telah melepaskan dua mata busur, pertama di Belakang STM Jl.Sao-sao Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat. Kedua dilepaskan di sekitaran Kec. Wua-wua,” tambahnya.

Baca Juga :  Hari Pertama MPP Kota Kendari, Masyarakat Padati Booth BPJS Kesehatan

Kini pelaku tersebut harus kembali menjalani konsekuensi dari tindakan yang berbahaya terhadap keselamatan nyawa manusia itu.

Mereka berdua bakal dijerat hukuman karena telah menguasai senjata tajam atau alat penikam yang penguasaannya diatur dalam undang-undang. RY dan MF bakal dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x