BERITA TERKINIHUKRIMPERISTIWA

Polisi Ungkap Motif Pembusuran Pegawai Lapas di Gunung Jati

×

Polisi Ungkap Motif Pembusuran Pegawai Lapas di Gunung Jati

Sebarkan artikel ini
Ade Kusmianto (31), korban pembusuran di depan Kantor Lurah Gunung Jati, Selasa (18/10/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Motif pembusuran terhadap salah seorang pegawai lapas di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari pada Oktober lalu akhirnya berhasil diungkap. Pelaku melepaskan mata busur sebagai alat melampiaskan kemarahannya.

Hal itu terungkap usai Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Minggu (4/12/2022). Pelaku bernama FS (19) menjadi buron selama kurang lebih dua bulan.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena baterai handphonenya disembunyikan oleh temannya. Ia kemudian melampiaskan emosinya dengan cara melepas mata busur kepada para pengendara yang melintas di depan Kantor Lurah Gunung Jati.

Baca Juga :  Begini Kronologi Pekerja di Kendari Tewas Tertindih Kayu Gelondongan

“Hasil interogasi polisi bahwa tersangka sengaja membawa mata busur. Dia melakukan pembusuran karena merasa jengkel dengan temannya, dimana baterai handphonenya disembunyikan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Kala itu, lanjut AKP Fitrayadi tersangka marah tapi tidak ada yang gubris akhirnya dia melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan saat itu lewat di depan tersangka.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Polresta Kendari Jalani Tes Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mata busur lengkap dengan ketapel. Barang bukti tersebut yang digunakan pelaku melukai korban pada bagian punggung sebelah kanan.

Korban saat itu mengalami luka serius sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban bernama Ade Kusmianto (31) merupakan pegawai lapas kelas II Kendari. Saat peristiwa itu terjadi, korban keluar rumah untuk membeli tabung gas mengendarai sepeda motor sekitar pukul 21.00 WITA, Selasa (18/10).

Baca Juga :  Hari ini Seleksi Calon PPK KPU Kota Kendari Dibuka, Cek Syarat & Tahapannya di Sini!

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Dia harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara, karena mengancam keselamatan nyawa manusia. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x