LAJUR.CO, KENDARI – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melalui Kasat Resnarkoba menangani sebanyak 115 kasus tindak pidana narkoba.
Data jumlah kasus tersebut dicatat mulai periode Januari hingga Oktober. Terkhusus bukan Maret menempati jumlah kasus tertinggi yakni berjumlah 18 kasus.
Kasat Resnarkoba AKP Hamka mengatakan dari ratusan kasus itu, ada 14 orang pengedar berjenis kelamin perempuan.
“Jumlah tersangka sebanyak 125 orang. 111 orang laki-laki dan 14 orang perempuan,” ujar AKP Hamka.
Adapun jumlah kasus yang masih dalam proses penyidikan adalah sebanyak 30 kasus. Diantaranya 10 kasus tengah menjalani proses sidik tahap 1 di kejaksaan, dan sisanya sedang dalam proses penyidikan.
Sementara jumlah kasus yang penanganannya sudah berada di Tahap II Kejaksaan berjumlah sebanyak 82 kasus. Dari data ini, 80 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan jenis sabu.
Untuk barang bukti yang ikut disita, lanjut AKP Hamka terkumpul sebanyak 982 paket sabu. Kemudian 2 paket tembakau sintetis, 1 lipatan linting, serta 4,3 gram sintetis. Disusul dua ball paket ganja dan 1.039 gram ganja. Red