BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Fakta Kasus Tukang Becak Tewas di Kebi: Dibunuh Saat Pesta Miras, Pelakunya Perempuan Muda

×

Fakta Kasus Tukang Becak Tewas di Kebi: Dibunuh Saat Pesta Miras, Pelakunya Perempuan Muda

Sebarkan artikel ini
Polisi evakuasi korban pembunuhan di pinggir jalan Kendari Beach

LAJUR.CO, KENDARI – Tidak cukup dari dua puluh empat jam, polisi berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang tukang becak di pinggir jalan Kendari Beach, Selasa (11/10/2022).

Pelaku berjumlah dua orang berinisial BS (35) warga Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan dan LN (17) beralamat di Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban Alimun (27) bersama pelaku dan rekannya yang lain menikmati minuman keras jenis tuak.

Baca Juga :  Mahasiswa Spesialis Curanmor di Kendari Diboyong Polisi Menginap di Hotel Prodeo

Korban merupakan warga Desa Puriala Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Dalam kesehariannya ia menarik becak di Kendari Beach dan berdomisili di Jalan Katamba Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kronologi pembunuhan dipicu selisih paham saat pesta miras itu dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

“Awalnya korban bersama BS, LN, dan rekannya yang lain sedang miras (Kameko) di rumah pemulung samping jembatan Jalan Pembangunan. Kemudian korban memaki-maki LN sehingga LN merasa tersinggung dan langsung memukul korban dengan tangan kosong,” ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia

Selanjutnya rekannya bernama Rudi menyuruh korban pergi dari tempat tersebut. Beberapa saat korban datang lagi namun BS menyuruhnya pergi dan tidak diindahkan.

“Sehingga terjadi pemukulan oleh LN menggunakan kayu gamal. BS menikamnya pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah di tikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan kemudian tersungkur, akhirnya meninggal dunia di TKP,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Tukang Becak Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Pinggir Jalan Kendari Beach

Sekitar pukul 16.00 WITA, kedua korban berhasil diringkus tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan H. Alala (Kendari Beach), Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian itu, lanjut AKP Fitrayadi bakal dihukum penjara selama 9 tahun. Mereka melanggar pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x