LAJUR.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang peredaran narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023.
Jayadi mengatakan berdasarkan indikasi tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada jajaran untuk melakukan antisipasi saat rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai 24-25 Mei 2023, yang dihadiri Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menegaskan penggunaan dana narkoba itu baru kemungkinan. Ia mengatakan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.
“Kita akan melakukan penegakan hukum jika hal ini terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” kata Mukti.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai-partai peserta Pemilu. Kini KPU tengah melakukan verifikasi atas nama-nama bakal calon yang diajukan partai. Adm