LAJUR.CO, KENDARI – Pesona ore nikel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sultra mampu menyilaukan mata sejumlah elit pengusaha. Nilai jualnya yang begitu tinggi mampu menggiring sejumlah oknum menghalalkan segala cara mendapatkannya.
Godaan ore nikel di Mandiodo itu kini berhasil menyeret beberapa terdakwa masuk ke dalam bui. Denda miliaran rupiah juga ikut menjadi tanggungan para terdakwa yang mesti segera dibayar. Keputusan bui dan denda sebagai hasil bermain di area tambang nikel ini diterima para terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.
Hukuman penjara kepada terdakwa korupsi tambang ini dijatuhkan pada Senin (6/5/2024). Beberapa nama yang disebut dalam sidang yakni Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu tercantum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan
kurungan. Sementara Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan.
Sedangkan Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Andi Andriansyah selaku Mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) harus
membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar. Andi Andriansyah ini merupakan keponakan bakal calon Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan usai putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut Ade Hermawan.
Meski tindakan korupsi tambang dilakukan secara bersama-sama, namun hukuman yang diterima saat sidang di pengadilan bisa saja berbeda antara satu sama lain. Seperti dirasakan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra yang diputus pidana penjara selama 5
tahun. Masa bui harus dijalaninya lebih singkat dibanding terdakwa Hendra Wijayanto.
Namun, kata Ade Hermawan selain membayar denda sebesar Rp500 juta, Rudy Haryadi juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Nasib sama Andi Andriyansyah dan Rudy Haryadi harus segera melunasi uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka keduanya juga harus menerima hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Selain 4 terdakwa tersebut yang menerima hasil permainan di lubang tambang nikel Mandiodo, 8 orang lainnya juga telah menerima putusan JPU Kejaksaan Tinggi Sultra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diantaranya Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Jamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Erick Viktor Tambunan. Red