BERITA TERKINI

Pidato Rapat Paripurna, Andap Budhi Kenang Jasa Jakub Silondae Sosok Pencetus Provinsi Sultra

×

Pidato Rapat Paripurna, Andap Budhi Kenang Jasa Jakub Silondae Sosok Pencetus Provinsi Sultra

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Sulltra dalam rangka HUT ke-60 Provinis Sultra.

LAJUR.CO, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto kembali mengenang jasa tokoh pahlawan asal Bumi Anoa H Jakub Silondae saat membacakan singkat pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke 60 Tahun, Jumat (26/4/2024).

Dalam sambutannya, Andap Budhi Revianto mengajak peserta rapat mengheningkan cipta sejenak untuk Almarhum H Jakub Silondae dan para pahlawan Sultra.

Andap menyampaikan sosok Jakub Silondae tak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, nama Jakub tercatat sebagai pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Lima Poin Ditegaskan Andap Saat Buka Musrenbang Pemprov Sultra, Bahas Pembangunan Berbasis Data Presisi

Andap mengatakan perayaan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatannya pada seorang tokoh dari Bumi Anoa yang ia kagumi.

“Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu. Konsepnya mengenai Desentralisasi menjadi Jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu.

“Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Andap.

Pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Sekjen Kemenkumham RI itu menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Andap Budi Wanti Waspada Calo Penipuan Penerimaan CPNS: Rekrutmen Gratis!

Andap menjelaskan bahwa arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

Andap mengatakan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, “agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.”

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa.

Baca Juga :  Sahuti Keluhan Petani, Akses Jalan Usaha Tani dan Produksi di Koltim Dibeton

“Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya.

“Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui enam faktor prioritas, yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh overall planning yang akurat; kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik; keempat, sumber daya teknis termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan; kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan evaluasi yang efektif,” sambung Andap panjang lebar. Adm











0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x