BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dkk Tidak Masuk Daftar

×

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dkk Tidak Masuk Daftar

Sebarkan artikel ini
PPN 12 persen smartphone
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku per hari ini, Rabu (1/1/2025).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk kategori barang mewah.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti, private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Tidak ada smartphone, Netflix, Spotify, dkk dalam daftar kenaikan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I, tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah. Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dll juga tidak masuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga :  Tok! 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Pemilu

Sebelumnya, pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan barang/jasa yang tetap PPN 11 persen, sebagaimana tercantum di jdih.kemenkeu.go.id:

Daftar barang yang kena PPN 12 persen

Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Kelompok hunian rumah:

  • Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp 30 miliar.
  • Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen

Kelompok balon udara dan peluru:

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen
Baca Juga :  Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, La Ode Darwin Bakal Mencoblos di TPS Wapae Jaya

Kelompok pesawat udara dan senjata api:

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.
  • Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.

Kelompok kapal pesiar mewah:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.

Daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen

Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain.

Baca Juga :  Pilkada Mahal, Prabowo Lempar Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” jelas Sri Mulyani. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x