BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pria di Kendari Nekat Bakar Rumah Saudaranya Gegara Sakit Hati

×

Pria di Kendari Nekat Bakar Rumah Saudaranya Gegara Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
 FR (39), pelaku kebakaran di Jalan Manunggal, Kelurahan Punggaloba, Kendari Barat (24/03/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria di Kendari nekat membakar rumah adik kandungnya sendiri gegara sakit hati. Pria bernama FR (39) sakit hati karena hak asuh anaknya jatuh kepada mantan istrinya. Saudara FR bernama FP (29) dianggap memihak pada mantan istri pelaku.

Peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Manunggal II (Lorong Teplan) Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (24/03/2023). Nyala api dalam sebuah kamar rumah korban semakin membesar seiring emosi pelaku memuncak.

Baca Juga :  Apes! Honor Edarkan Sabu Belum Diterima, Karyawan Swasta di Kendari Keburu Ditangkap Polisi

Pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang. Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, FR tersulut emosi akibat korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Ia lalu membakar salah satu kamar tidur di rumah saudaranya tersebut.

“Pelaku mendatangi korban dengan menggenggam sebilah parang. Karena korban tidak berada di rumahnya, maka pelaku emosi dan membakar salah satu ruangan di rumah itu,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Kios Milik Warga Poasia Luluh Lantak Dibakar OTK, Korban Rugi Rp15 Juta

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian materiil ditaksir mencapai belasan juta. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati sejumlah barang berharga yang terbakar.

“Korban jiwa nihil. Namun kerugian mater kira-kira sebesar empat belas juta lima ratus rupiah, dengan rincian kasur springbed, lemari, TV, meja, kompor gas dan bangunan yang terbuat dari bahan Calsibor,” lanjutnya.

Baca Juga :  Segini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan, Katanya Bikin Orang Ogah Bayar Pajak

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku tengah berada dalam pengamanan polisi. Dirinya bakal dijerat pasal 187 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x