LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan program restrukturisasi kredit khusus di wilayah Provinsi Sultra mulai disetop sejak Maret 2023. Industri jasa keuangan non bank maupun lembaga perbankan di Sultra kini tak lagi melayani pengajuan aplikasi baru keringanan kredit dari nasabah.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menyatakan, seiring kebijakan penyetopan program restrukturisasi kredit, jumlah outstanding kian menurun.
“Covid-19 sudah lewat, kemampuan masyarakat sudah membaik, dianggap sudah mampu menyelesaikan kreditnya. Jadi di Sultra sudah mulai disetop. Saat ini yang berjalan tinggal penyelesaian kredit, pengajuan baru sudah tidak ada lagi. Kecuali Provinsi Bali, program restrukturisasi kredit masih berjalan. Daerah lain juga sudah menyetop,” jelas Arjaya diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).
Program restrukturisasi kredit bagi nasabah digulirkan pada awal periode pandemi Covid-19, persisnya awal tahun 2020. Program ini diluncurkan bank ke nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kredit saat pandemi.
OJK Sultra mencatat sejak tahun 2020 hingga Juni 2023, realisasi program restrukturisasi dari lembaga perbankan maupun industri keuangan non bank mencapai 69.344 debitur dengan total nominal baki debet yang disetujui Rp4,29 triliun.
“Jumlah debitur yang terkena dampak Covid-19 dan mengajukan relaksasi ada 77.036 nasabah, nominalnya Rp4,60 triliun. Yang akhirnya disetujui 69.344 debitur, totalnya Rp4,29 triliun,” rinci Arjaya.
Arjaya menjelaskan, di Sultra nasabah dari perusahaan pembiayaan terdata paling banyak menikmati program keringanan kredit dibanding nasabah lembaga perbankan. Total nasabah lembaga keuangan non bank di Sultra seperti finance yang masuk program restrukturisasi mencapai 51.618 debitur dengan baik debet Rp2,512 triliun. Sementara lembaga perbankan hanya melayani total 17.726 debitur dengan nominal kredit mencapai Rp1,785 triliun sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2023.
Adapun share debitur UMKM terhadap total realisasi restrukturisasi di Sultra berkisar 94,14 persen atau 17.161 debitur dari total debitur sebanyak 17.726.
“Kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi per Juni 2023 di Sultra terus bergerak turun. Trennya melandai. Yang saat ini berjalan tinggal proses pelunasan,” jelas Arjaya.
Menurut Arjaya, program restrukturisasi kredit yang diluncurkan saat periode pandemi tidak hanya membantu nasabah yang terbelit masalah ekonomi sehingga bisa lebih fleksibel menyelesaikan tunggakan kreditnya. Dari sisi pelaku industri jasa keuangan perbankan program ini membantu menekan tingkat kredit macet atau NPL (Non Performing Loan) bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik.
“Program berjalan dengan baik, yang harusnya kredit macet, mereka bisa kelola angsuran dengan baik, sampai akhirnya sudah ditutup dan sekarang dianggap mampu membayar angsurannya kembali,” jelas Arjaya. Adm