LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi para buruh di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.073.551,70 pada tahun 2025.
Besaran UMP tahun 2025 ini dilaporkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandy, kepada Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024).
Laporan tersebut disampaikan setelah rapat pleno bersama Dewan Pengupahan yang membahas penetapan UMP Sultra 2025 pada hari yang sama.
Ali mengatakan bahwa kenaikan UMP Sultra tahun ini sebesar Rp187.587,- atau sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024. Persentase kenaikan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Bersamaan dengan UMP tahun 2025, juga diputuskan besaran pengupahan untuk dua sektor, yaitu sektor pertambangan dan penggalian serta sektor konstruksi,” rinci Ali.
Persentase kenaikan upah buruh di tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024. Pada tahun lalu, kenaikan UMP Sultra hanya sebesar Rp126.000,- atau 4,6 persen, yang secara nominal menjadi Rp2.885.964,-.
Ali menambahkan, nominal UMP sebesar Rp3.073.000,- akan resmi diberlakukan mulai Januari 2025. Disnakertrans Sultra mengimbau agar para pengusaha mematuhi kebijakan kenaikan UMP untuk karyawan mereka.
“Sanksinya jelas, ada sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP,” sambung Ali.
Menindaklanjuti hasil rapat bipartit Disnakertrans Sultra terkait besaran upah terbaru bagi buruh, Andap menyatakan akan segera meneken regulasi kebijakan UMP Sultra 2025.
Sebagai informasi, pemerintah pusat memberi batas waktu penetapan UMP 2025 bagi seluruh provinsi di Indonesia hingga tanggal 11 Desember 2024. Adm