BERITA TERKINIOPINI

Revolusi Sistem Politik-ekonomi Adalah Solusi Mereduksi Oligarki

×

Revolusi Sistem Politik-ekonomi Adalah Solusi Mereduksi Oligarki

Sebarkan artikel ini

Penulis
Tryas Munarsyah, ST
Sekretaris Jendral Pemuda Peduli Indonesia

Negara adalah suatu kumpulan ragam bangsa yang berdiri di atas sejarah manusia, kedaulatan, dan sejarah  peradaban dalam rangka mengatur cita-cita hidup ragam manusia baik sebagai individu, komunitas, kelompok tau entitas kesatuan hidup lainnya satu paket dengan  sistem pemerintahan dan tata kelolanya. Pada pelaksanannya  negara yang juga berfungsi sebagai institusi ini  memiliki pusat  kekuasaan yang di kendalikan oleh  kekuatan  politik  segelintir orang  yang  sejatinya berupaya untuk mencapai  tujuan bersama sesuai amanah hukum yang telah disepakati.

Dalam lingkup ke Indonesiaan cita-cita bersama Negara Indonesia tertuang dalam Prembule UUD 1945 Alinea ke-4 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang hingga hari ini pada hakikatnya Negara Indonesia masih mencari bentuk pemerintahan yang ideal demi mewujudkan amanah UUD 1945 tersebut. Fakta membuktikan bahwa sejak Indonesia Merdeka mulai dari orde lama hingga reformasi terjadi perubahan amandemen UUD 1945, di mana hal ini mempengaruhi sistem perpolitikan Indonesia.  Selama  masa  revolusi kemerdekaan atau era Orde Lama dari perjuangan panjang Bung Karno dkk, Negara  Kesatuan  Republik Indonesia dibangun dengan  idealisme dan motivasi untuk membangun  sistem pemerintahan yang berdaulat dan mandiri. Akan tetapi kenyataannya negara ini sistem pemerintahan mengalami beberapa perubahan hingga menuju Sistem Demokrasi Terpimpin yang akhirnya menjadi awal mula lengsernya Sang Revolusioner.

Pasca runtuhnya Orde Lama dan Orde Baru mengambil  alih  tampuk kekuasaan,  selama  tiga  dekade lebih, institusi  negara  mengalami  penguatan  di  mana  sistem  ekonomi  politik menjadi instrumen  kekuasaan otoritarianisme  demi  mencapai  agenda  pembangunan  nasional yang menjadi tujuan. Rezim Orde Baru memang berhasil melakukan transformasi masif dalam sistem perekonomian nasional.

Pertumbuhan  yang  terus  meningkat  dan  pembangunan  yang berlangsung  pesat  adalah  indikator  penting  dari  keberhasilannya. Orde Baru banyak memberikan apa yang dibutuhkan rakyat Indonesia pada saat itu. Dan hal itu dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik persuasif maupun opresif yang termanifestasi dalam berbagai aspek kehidupan (Amir dkk, 2020).  Namun, Rezim Orde   Baru dinilai tidak   demokratis   karena sistem pemerintahan yang di jalankan bersifat monolitik dan sentralistik sehingga cenderung sangat tertutup terhadap kritik dan umpan balik. Akibatnya, kekuasaan Orde Baru yang begitu otoriter mengakibatkan banyak peristiwa yang merenggut nyawa baik itu Tragedi Gejayan, Persitiwa Trisakti 1998, Tragedi 30-S PKI tak terkecuali  praktik korupsi, kolusi, dan  nepotisme  yang  begitu kronis hingga berujung pada runtuhnya legitimasi kekuasaan  Orde Baru ketika krisis moneter global menghantam  Indonesia di akhir abad ke-20.

Sejak tumbangnya rezim otoriter Orde Baru yang juga di ikuti dengan transformasi sosial politik secara masif, kini Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah sebagai suatu negara bangsa yakni “Reformasi”.  Babak  reformasi menuntut perubahan  besar-besaran  dalam cara  kita berpolitik  dan  mengatur  sistem  pemerintahan.  Demokrasi dengan tahapan amandemen ke III dank ke-IV UUD 1945 menjadi aturan baru menggantikan sistem pemerintahan otoriter.

Dan sejak itu, Indonesia telah mewujudkan sistem demokrasi selama lebih dari dua dekade. Pada kondisi ini Indonesia semestinya telah memasuki tahap konsolidasi demokrasi. Di mana sistem demokrasi Indonesia sudah mencapai kondisi stabil dalam arti sistem demokrasi sudah mengakar ke bawah dan dipraktikkan secara menyeluruh. Perubahan struktural telah terjadi dalam sistem kekuasaan politik. Dan perubahan  ini tidak hanya  terjadi di tingkat pusat,  tetapi juga merebak  ke seluruh penjuru Nusantara  dimana pemberian otoritas dalam tata kelola pemerintahan ke pemerintah lokal memberi peluang besar  bagi kepala daerah  di tingkat provinsi dan  kabupaten/kota untuk mengelola pemerintahan lokal sesuai  dengan  kebutuhan dan kepentingan masing-masing (Amir dkk, 2020).

Kuatnya sistem demokrasi dalam tahap ini hingga hegemoni yang menguat dari setaip lini masyarakat hari ini dengan salah satunya adalah munculnya partai poltik baru di Indonesia, maka sangat sulit bagi kekuatan-kekuatan yang tidak menyepakati praktek demokrasi untuk mencongkel   dan   merusak   tatanan demokrasi   yang   telah  dibangun.

Namun yang kedepan jadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah Praktik Demokrasi kita hari ini telah sesuai dengan amanah PANCASILA sebagai Negara yang Berketuhanan sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, untuk mencapai cita-cita bernegera??  Jika iya siapakah yang berhak menguji kesesuaian tersebut dan bagiamana tolak ukurnya??  Sebab pada kenyataannya kualitas demokrasi di Indonesia masih jauh untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa dan negara.

Kondisi sosial ekonomi yang diwarnai dengan lebarnya ketimpangan di antara berbagai golongan masyarakat adalah salah satu fakta yang tidak terelakkan. Penelitian terbaru lembaga riset SMERU Institute menunjukkan bahwa anak yang lahir dari keluarga miskin cenderung berpenghasilan lebih rendah ketika mereka dewasa. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendapatan anak-anak miskin setelah dewasa 87% lebih rendah dibanding mereka yang sejak anak-anak tidak tinggal di keluarga miskin. Tidak bisa dipungkiri, ada saja anak yang berasal dari keluarga miskin yang berhasil keluar dari siklus kemiskinan. Namun, persentasenya seperti sampling error dalam hitungan statistik. Tingginya  biaya  politik   untuk  berkampanye, maraknya  transaksi  politik,  dan praktik  dagang   sapi  antar  politisi berdampak   pada   kewajiban   partai   politik   untuk   melakukan   konsolidasi   koalisi   yang berimplikasi   pada   mekanisme   bagi-bagi   jabatan berakibat buruk pada perilaku Korupsi dalam praktek demokrasi hari ini.

Berdasarkan data yang disarikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),   dalam   periode 2004-2015 sebanyak   39   kasus anggota parlemen yang terlibat korupsi. Dimana jumlah tersebut meningkat dari dua periode parlemen terakhir yaitu 2009-2014 dan 2014-2019 (ICW: 2019).  Sedangkan dalam rumpun daerah, menurut Bambang Widjojanto sebagai aktivis antikorupsi menyatakan bahwa kurang lebih 36.000 anggota parlemen daerah telah terlibat dalam kasus korupsi pasca pemberlakuan otonomi daerah (Kompas:  25 September, 2014).

Salah  satu  faktor  yang  menjadi pemicu melambatanya  penguatan posisi demokrasi  di Indonesia   adalah   dominasi  kekuatan   politik oleh  kelompok  tertentu  yang  memiliki kepentingan dan agenda  yang tidak jarang berseberangan dengan  kepentingan rakyat secara   luas.  Kelompok ini yang biasa kita dengar dengan sebutan di Oligarki, yaitu kumpulan individu yang memiliki sumber daya ekonomi politik yang jauh lebih besar dibanding kelompok masyarakat yang lain (Amir dkk, 2020).

Menurut  Winters  (2011), oligarki adalah suatu politik pertahanan  kekayaan  yang dilakukan oleh mereka yang memiliki sumber  daya  material yang luar biasa  besar  dalam menghadapi  berbagai tantangan  yang  dapat  mengancam  properti dan  pendapatan mereka.  Siapa para aktor “super kaya” tersebut? Mereka yang masuk kategori ini, misalnya, para pengusaha yang  masuk  ke  jajaran  “50  Orang  Terkaya  Indonesia”  versi  majalah Forbes, atau “150 Orang Terkaya Indonesia” versi majalah Globe Asia. Berbeda  dengan  Winters, Hadiz dan  Robison (2014) memaknai oligarki sebagai sebuah
sistem  hubungan  kekuasaan  yang  memungkinkan terciptanya  konsentrasi kekayaan  dan  otoritas/kekuasaan  dan  pertahanan   kolektif  (atas   kekayaan   dan otoritas  tersebut).

Baca Juga :  Sultra Jadi Tuan Rumah Rakernas IDI, Menteri PMK Dijadwalkan Hadir

Baik  Winters  maupun  Hadiz  dan Robison menekankan bahwa Oligarki adalah  orang-orang   yang  bisa  dikategorikan  sebagai   “aktor  yang  memiliki  sumber  daya material luar biasa besar yang digunakan untuk memengaruhi kebijakan publik atau dinamika politik guna mempertahankan  kekayaan  dan  sumber  pendapatan  tersebut.

Singkatnya, oligarki muncul ketika para aktor super kaya ini mulai terlibat dalam politik pertahanan kekayaan. Dampak dari  praktik  oligarki  ini tidak  hanya  merusak  sendi-sendi  demokrasi dan   seluruh   infrastruktur  politik   partisipatif  yang   dibangun,   tetapi   juga  menghasilkan kerusakan nyata dalam banyak aspek kehidupan, mulai dari kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, media, hingga lingkungan dan perkotaan. Salah  satu  dampak  nyata dari kondisi struktural dalam sistem  politik Indonesia  adalah merebaknya  suatu  kecenderungan yang  sering disebut sebagai  “dinasti politik” yaitu fenomena  di mana  jabatan  eksekutif dan legislatif, khususnya  di daerah, dikuasai oleh kelompok  tertentu  yang  memiliki  ikatan  kekerabatan.   Walaupun  pendapat pro dan kontra  bermunculan mengenai implikasi  dari  dinasti  politik terdapat  korelasi  yang  cukup  kuat antara dinasti politik dan  praktek  oligarki yang daya rusaknya cukup dahsyat di masyarakat (Amir dkk, 2020).

Lahirnya Kekuasan Oligarki dengan segudang sumber kekayaan yang dimiliki dan segala dampak yang di timbulkan dalah akibat dari Sistem Perpolitikan Demokrasi melalui proses Pemilu Tertutup dan Kosong yang hanya terwakili oleh wadah bernama “Partai Politik” serta memakan biaya yang besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei terkait kisaran dana yang harus dimiliki dalam mengikuti konstentasi politik ini. Dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja sebesar Rp 20 miliar-Rp 30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp 100 miliar. Terlebih lagi untuk pemilihan Presiden dapat ditaksir mencapai triliunan rupiah (Republika.com, 2022).

Modal yang besar ini tentunya tidak hanya dipakai untuk membiayai   pelaksanaan kampanye saja namun yang tidak kalah pentingnya membangun relasi dengan para (calon) pendukungnya, termasuk didalamnya adalah modal untuk memobilisasi dukungan pada saat menjelang dan berlangsungnya tahapan kampanye. Modal ini memiliki makna penting menjadi “penggerak” dan “pelumas” mesin politik yang dipakai. Dana yang besar ini dengan segala peruntukannya tentu sulit bahkan mustahil dipenuhi oleh kandidat secara mandiri atau melalui partai politik semata.  Maka, kandidat atau partai kemudian berjejaring dengan para pengusaha atau pemilik modal dengan kontrak politik yang telah ditentukan. Sederhananya para kandidat atau partai politik berada di bawah kendali pemilik modal. Terlebih lagi sistem politik melalui pemilihan kosong tanpa mandat menyebabkan kedaulatan rakyat terampas oleh “Cek Kosong Suara”.

Faktanya rakyat kemudian hanya datang melakukan pencoblosan dan setelah itu kembali beraktivitas. Harapan perubahan yang dinginkan rakyat hanya menjadi bola panas yang dimanfaatkan oleh kandidat juga partai politik. Pasca proses ini selesai keingian yang menjadi hak masing-masing rakyat tidak dapat terealisasi. Diperparah lagi dengan kondisi sistem politik yang hanya melalui dua pintu yakni partai politik dan Dewan Perkalian Daerah. Pada kondisi tersebut tentunya ragam hak rakyat tidak dapat terfasiltasi secara menyeluruh. Katakanlah jika ada rakyat yang tidak sesuai dengan visi misi partai juga Dewan Perwakilan Daerah, lantas kemanakah mandat haknya akan terfaslitasi?

Akibat kondisi sistem politik tanpa mandat termasuk dua pintu proses politik dengan biaya yang besar ini, maka tentunya dapat ditebak dengan mudah bahwa kebijakan pemerintah atau pemegang kuasa nantinya semata diarahkan pada pemenuhan kepentingan eksklusif mereka. Sehingga tidak meng­herankan bila kemudian di negara-negara yang demokrasinya setengah matang, kesejahteraan rakyatnya tersendat. Tertelan oleh kartel politik.

Di satu sisi Oligarki dengan modalnya untuk membeli dan mengendalikan kebijakan pemerintahan timbul karena Sistem Ekonomi/Keuangan kita yang dikelola oleh perbankan cq Bank Indonesia hari ini yang tidak adil/merata. Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena Sistem Ekonomi Indonesia yang dikelola oleh perbankan ini menempatkan uang sebagai “jasa” yang akhirnya menjadi penyebab utama ketimpangan dalam ekonomi. Bisa dikatakan, sistem uang adalah “otak” dari ekonomi liberal hari ini.

Uang yang bersifat pinjaman berbunga dengan agunan aset, lebih besar peluangnya diakses oleh mereka yang menguasai aset atau sumberdaya. Sebaliknya, rumah tangga ekonomi yang memiliki sedikit aset cenderung tidak berani “berjudi” untuk mengakses (meminjam) uang di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya karena faktor ketidakpastian ekonomi akibat faktor persaingan. Untung belum tentu diraih, aset bisa jadi melayang (terlelang). Dilansir dari katadata(dot)com, berdasarkan survei lembaga keuangan Swiss, Credit Suisse, 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. Dana bank di Indonesia didominasi oleh pemilik rekening di atas Rp 2 miliar (231 ribu rekening dengan nilai simpanan 2605 T). Di sisi lain, hampir 98 persen jumlah rekening di bank dimiliki oleh nasabah dengan jumlah tabungan di bawah Rp 100 juta (183 juta rekening dengan nilai simpanan 673 T). Luar biasa bukan? Hal inilah yang memicu lahirnya “Oligarki” dalam defenisi di atas.

Situasi ini menjadi semakin timpang akibat kuasa pemerintah yang tak mampu menjangkau moneter. Sementara, sumbangan langsung uang dari pemerintah (fiskal) terhadap ekonomi rakyat kalah jauh dibanding andil sektor moneter via perbankan tahun 2019 mencapai Rp 2.561,03 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit investasi mencapai Rp 1.404 triliun. Untuk penyaluran kredit konsumsi, menurut data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), mencapai Rp 1.502,61 triliun. Di sisi lain, data Kemenkeu merilis realisasi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 hingga akhir tahun mencapai Rp 2.310 triliun atau setara 93,9% dari pagu APBN 2019 yakni sebesar Rp 2.461,11 triliun.

Total keluaran uang via perbankan (jasa keuangan) sebesar 5467, 64 T. Angka ini 2,3 kali lipat lebih banyak dibanding sumbangsih uang yang dikeluarkan via APBN. Persentasenya bisa lebih tinggi jika belanja gaji dan fasilitas penyelenggara dikeluarkan dari struktur belanja pemerintah. Terlebih lagi kisaran 82,5 % pendapatan yang dipakai belanja oleh pemerintah bersumber dari pajak (mayoritas) rakyat. Apalagi terungkap fakta bahwa Sumber Utang Indonesia didominasi oleh instrument Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 88,20 persen dari seluruh komposisi utang akhir Mei 2022. Utang pemerintah berupa SBN mencapai Rp 6.175,83 triliun, sedangkan dari pinjaman sebesar Rp 825,40 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp 14,74 triliun  dan pinjaman luar negeri sebanyak negeri sebanyak Rp 811,67 triliun (Money Kompas, 2022).

Baca Juga :  Harga Beras Bulog Naik, Ini Penjelasan dari Badan Pangan

Jadi Surat Berharga Negara dalam ragam modelnya adalah alat percetakan keuangan dengan model sistem anggunan berbunga adalah Sumber Utama Utang Indonesia yang kalau ini tidak diselesaikan maka Utang Indonesia tidak pernah akan lunas. Bahkan dominasi “Oligarki” akan selalu bertambah, karena angunan berbunga adalah asset utama Sistem Ekonomi Perbankan.

Olehnya itu untuk meminimalisir perilaku tidakan Oligarki dalam sistem perpolitikan tersebut serta alat yang disetir melalui Sistem Ekonomi oleh Perbankan tak terkecuali dominasi pengendaliannya yang belum berdaulat akibat dari Sistem Perbankan cq Bank Indonesia, maka perlu adanya Revolusi Sistem Politik- Ekonomi. Dalam rangka revolusi sistem politik tersebut ini maka solusi yang perlu dilakukan adalah dengan menyintesis (fusyen) sistem politik kerajaan dan demokrasi. Di mana Raja adalah represntasi dari Sistem Bangsa yang telah beranak pinak di Indonesia.

Sedangkan demokrasi menggambarkan kedaulatan tiap-tiap rakyat yang memilki kesamaan hak dan kedudukannya di dalam hukum. Rakyat menjadi penentu arah kebijakan pemerintah, bukan sebaliknya seperti yang terjadi pada realita hari ini.

Pertama, jabatan Presiden RI bisa dijabat oleh siapa saja sepanjang memenuhi kriteria persyaratan. Utamanya, siap melayani seluruh rakyat tanpa kecuali khususnya menjamin terwujudnya supremasi keadilan. Memastikan terlaksananya mandat setiap rakyat (keadilan ekonomi) sekaligus memastikan tidak terjadi benturan sesama mandat rakyat (keadilan hukum).

Kedua, Presiden RI dipilih secara musyawarah mufakat melalui MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, forum tertinggi kedaulatan rakyat. Anggota MPR RI merupakan para ahli yang mewakili seluruh bidang kehidupan, mewakili seluruh bentuk atau ragam berserikat berkumpul (organisasi).

Ketiga, anggota MPR RI tidak boleh disimplifikasi, diambil dari perwakilan partai politik dan golongan (yang ditentukan oleh penguasa) sebagaimana yang terjadi di era Orba atau sebatas perwakilan partai politik dan perwakilan daerah sebagaimana praktik di era reformasi. Pada intinya, MPR RI merupakan cerminan seluruh ragam golongan (small area) dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote.

Keempat, pengambilan keputusan penentuan Presiden RI oleh MPR RI melalui mekanisme musyawarah mufakat berbasis hikmah kebijaksanaan. Tidak ada opsi voting. Dalam voting, ada kebenaran yang dikalahkan. Dalam musyawarah, semua kebenaran diakui.

Kewenangan kepala negara bertindak atas nama negara menjadi benar secara logika karena dipilih oleh MPR RI, disebut mandataris MPR RI. Sedangkan MPR RI merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (mandataris rakyat). Dengan demikian, Presiden RI merupakan kepala seluruh rakyat Indonesia.

Terbentuk trias politica mayor kewenangan tertinggi a.n. negara, yaitu kedaulatan rakyat-MPR RI-Presiden RI dengan kedaulatan tertinggi negara ada di tangan rakyat, forum tertinggi negara ada di tangan MPR RI dan kekuasaan tertinggi negara ada di tangan Presiden RI. Baru kemudian, kekuasaan lainnya (trias politica minor) berada di bawahnya (eksekutif-legislatif-yudikatif) atau secara sturuktural dapat di paparkan sebagai berikut :

1.Kekuasaan tertinggi tindakan atas nama negara berada pada [{Kedaulatan rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dengan NAMA masing-masing dengan keputusan tertinggi berada pada MPR RI selaku lembaga tertinggi Negara RI} dan {Presiden RI (Kepala Negara RI dan hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan/Mahkamah Negara RI (lembaga baru bagi Presiden RI sebagai hakim) dengan kekuasaan/ kewenangan Tidak Tak Terbatas/ BUKAN EKSEKUTIF)}]. Khususnya, Presiden RI BUKAN pemegang kekuasaan eksekutif.

2.MPR RI selaku Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI (bukan hanya House of Lord). Sedangkan DPR RI sebatas lembaga Majelis Rendah (House of Commons) dengan koordinasi Wakil Presiden RI (baca: Perdana Menteri/ Patih).

3.Kekuasaan eksekutif dapat dilaksanakan oleh Wakil Presiden RI sebagaimana Perdana Menteri atau Patih dengan struktur sebagaimana Perpres No. 15 Tahun 2010.

4.Struktur Pemerintahan Negara RI sebagaimana peraturan perundang-undangan, ditambah [UPT Negara RI sebagai perwujudan satu pintu pelayanan rakyat by name by address, Lembaga Moneter berkedaulatan rakyat di tingkat Negara dan Pengadilan/ Mahkamah Negara RI (Lembaga Kehakiman tertinggi dengan Presiden selaku hakim)]

5.Struktur dan penyelenggaraan kekuasaan/ kewenangan Pemerintahan Negara RI (I-IV), berada di bawah kekuasaan/ kewenangan tertinggi negara yaitu kekuasaan/ kewenangan KEDAULATAN RAKYAT. Tidak boleh atas nama kekuasaan, ujug-ujug merugikan kedaulatan rakyat.

6.Bentuk NKRI sebagaimana dimaksud [Pembukaan, Pasal 1, Pasal 33 UUD 1945] adalah [JEJARING OTONOMI/ KEDAULATAN EKONOMI (fiskal/ moneter) Small Area dalam bingkai Kedaulatan Hukum Negara RI Supremasi Keadilan, Jejaring Participatory Local Social Economic Development (PLSED). Semacam Jejaring (Otonomi/ Kedaulatan) Tanah P(m)erdikan di bawah payung hukum Kedaulatan Kerajaan Majapahit. Pemerintah Pusat hanya sebagai penyelaras/ dinamisator.

7.Kekuasaan/ kewenangan eksekutif dipilih secara langsung (PEMILU), sedangkan penetapan Presiden RI (Kepala Negara RI) merupakan kewenangan MPR RI selaku lembaga tertinggi Negara RI satu paket menerima mandat kedaulatan rakyat segenap bangsa Indonesia.

Sedangakan cara satu-satunya yang dapat dilakukan untuk Revolusi Sistem Ekonomi yang di kelola oleh Pebankan dengan Sistem Angunan Berbunganya adalah dengan menggunakan mandat/HAM/Kedaulatan rakyat melalui jalur konstitusional, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu adalah momentum dimana rakyat paling berwenang. Pemilu adalah siklus konstitusional kewenangan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan kewenangan atas nama negara. Sederhananya, kedaulatan rakyat melahirkan kewenangan atas nama negara. Dengan kata lain, “suara” kedaulatan rakyat adalah pra syarat keabsahan kewenangan atas nama negara termasuk tidak terbatas kewenangan atas nama Presiden RI dan kewenangan atas nama DPR RI/DPD RI/ MPR RI.
Sebuah langkah terobosan yang tidak dapat sekedar direkayasa melalui akal pikiran semata melainkan hadirnya faktor takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.

Proses Revolusi Ekonomi ini tidak dapat dilakukan melalui pemerintah atas kewenangan Legislatif (Presiden) maupun Eksekutif (DPR) sebab kewenangan kekuasannya tidak dapat mencampuri kewenangan Perbankan cq Bank Indonesia sebagaimana Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI /MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi jo Pasal 4 UU/3/2004 Tentang Perubahan Atas UU/23/1999 Tentang Bank Indonesia. Legislatif memang pada dasarnya memiliki kewenangan mengubah UU bahkan UUD 1945 sehingga dapat mengubah UU bahkan UUD 1945.

Masalahnya, independensi kedudukan BI selain diatur oleh UU juga diatur oleh TAP MPR RI, yang saat itu diputuskan saat kedudukan MPR RI masih sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, perlu dicermati apakah pengubahan TAP MPR RI oleh MPR RI yang kedudukannya saat ini sebagai lembaga tinggi negara, melanggar hukum atau tidak. Prinsip hukumnya, tidak boleh mengubah hukum dengan cara melanggar hukum. Maka mandat HAM/Kedaulatan rakyat melalui Pemilu adalah jalan yang wajib di pilih.

Mandat HAM/Kedaulatan rakyat melalui Pemilu umumnya berupa suara untuk memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di Senayan. Nantinya, perolehan suara legislatif ini akan menentukan atau berhak mencalonkan kandidat Presiden RI. Dengan model pemilu terbatas berupa suara dan berlangsung tertutup (di bilik suara), mandat/hak/kewenangan kedaulatan rakyat tersunat dari rakyat berdaulat dengan nama masing-masing menjadi sekedar akumulasi suara.

Baca Juga :  Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Polri: Jaga Situasi Kondusif

Artinya, mandat rakyat adalah “cek kosong”yang menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan atas nama negara (anggota Legislatif dan Presiden terpilih) untuk mengisi “cek” tersebut. Inilah awal mula perampasan mandat/hak/kewenangan kedaulatan rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Sayangnya, “cek kosong” yang kita sandarkan pada “bahu” kekuasaan terpilih mustahil diharapkan untuk mengkonversi mandat tersebut menjadi (salah satunya) kebijakan yang dapat mengubah sistem ekonomi oleh pengelolaan perbankan tersebut.

Kekuasaan hasil Pemilu, baik Presiden RI maupun anggota DPR RI/DPD RI/ MPR RI langsung terikat oleh sistem yang telah ada sebelumnya. Status quo sistem kekuasaan mengamputasi kewenangan eksekutif maupun legislatif untuk mencampuri kewenangan moneter yang dikuasai oleh Perbankan cq Bank Indonesia (BI). Situasi ini merupakan konsekuensi logis mandat rakyat yang hanya berupa deretan angka. Kendatipun terdapat saluran oleh MPR RI untuk mengubah UU dan TAP MPR RI terkait ke, peluang tersebut mustahil diwujudkan perihal alasan hukum di atas tak terkecuali masalah cut off utang luar negeri serta M0 (modal dasar sistem keuangan) yang telah bebas dari sistem pengelolaan cara perbankan di atas.

Problemnya, suara disertai mandat tidak dikenal atau tidak ada mekanismenya dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemilu seperti pada penjabaran masalah di atas.  Namun di sinilah pentingnya situasi force majeur, di mana jika terdapat situasi yang dialami oleh rakyat atau sekelompok rakyat terancam keselamatan hidupnya terutama dalam menjalankan Pasal 29 ayat (2), timbul kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia termasuk langkah-langkah implementasinya (Pasal 71 dan 72 UU 39/1999).

Sehingga, tidak ada alasan tidak ada mekanismenya. Berbeda dengan kedaulatan rakyat yang bisa divoting, -kepentingan suara satu orang bisa diabaikan oleh kepentingan suara orang banyak-, namun HAM tidak bisa dicabut dari diri seseorang atau sekelompok orang. Alasannya, HAM merupakan hak yang sifatnya inheren pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Mandat HAM/Kedaulatam Rakyat berupa Revolusi Sistem Ekonomi atau dapat kita sebut Ekonomi Pancasila yang disampaikan melalui Pemilu memiliki beberapa pra syarat yang wajib dipenuhi yakni:

Pertama, ada bukti bahwa praktik Ekonomi Pancasila quo dirugikan oleh Sistem Moneter Perbankan Bank Indonesia (BI). Artinya, BI tidak dapat mengayomi pelaksanaan Ekonomi Pancasila di tingkat privat sehingga mandat Ekonomi Pancasila harus disampaikan melalui mekanisme Pemilu. Oleh karena itu, mandat Ekonomi Pancasila tidak bisa diajukan melalui Pemilu jika hanya sebatas konsep atau masih berada pada level pemikiran. Ekonomi Pancasila a quo haruslah berupa praktik (sudah dijalankan) dan terbukti secara empiris dirugikan (hingga pada titik mengancam keselamatan diri) oleh sistem moneter BI.

Kedua, mandat Ekonomi Pancasila c.q. mengelola uang rupiah harus jauh berbeda dengan Sistem Ekonomi Perbankan di atas, yakni tanpa angunan berbunga yang dapat berdampak secara sistemik terhadap seluruh aspek kehidupan terutama susunan kekuasaan negara. Mau tidak mau, mandat Ekonomi Pancasila menyebabkan revolusi tata negara. Artinya, mandat Ekonomi Pancasila adalah mandat negara itu sendiri. Contoh sederhana, dalam mandat Ekonomi Pancasila wajib memuat penjelasan terkait lembaga yang nantinya mengelola rupiah tanpa bunga. Dengan demikian, mandat ekonomi Pancasila wajib disertai struktur/susunan kekuasaan yang dapat menjamin terwujudnya Ekonomi Pancasila.

Ketiga, mandat ekonomi Pancasila wajib bersifat taktis implementatif (operasional), mengingat sifat uang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, mandat ekonomi Pancasila haruslah berupa sistem yang lebih canggih dari sistem moneter BI. Sistem moneter ekonomi Pancasila tidak menghilangkan sistem moneter berbasis bunga melainkan mewujudkan pengelolaan uang rupiah tanpa bunga di tingkat negara. Di level privat, BI tetap bisa mengelola moneter berbasis bunga namun sudah tidak boleh menggunakan nama uang rupiah. Alasannya, sedari awal, konstitusi Indonesia mengamanatkan uang rupiah sekedar pengukur nilai, bukan komoditas yang tertera pada Bagian Penjelasan Bab VII Hal Keuangan UUD 1945.

Keempat, mandat Ekonomi Pancasila a quo wajib memuat proses cut off pengelolaan uang rupiah yang selama ini berbasis anggunan berbunga berganti menjadi uang rupiah tanpa bunga. Hal ini mengakibatkan beberapa penyesuaian baik di level negara maupun di level privat terutama pada berbagai kebijakan dan kerjasama yang melibatkan uang rupiah seperti utang pemerintah dan swasta, investasi serta transaksi yang melibatkan uang rupiah baik yang bersifat G to G, G to B, B to G maupun B to B. selain itu, proses pengalihan uang rupiah dari berbasis bunga menjadi berbasis tanpa bunga tidak boleh melanggar hukum internasional yang dapat berakibat munculnya sanksi embargo ekonomi bagi Indonesia.

Kelima, rakyat yang mengajukan mandat Ekonomi Pancasila wajib bertanggungjawab, ksatria. Mengingat mandat Ekonomi Pancasila berdampak terjadinya revolusi baik di tingkat negara maupun di tingkat privat, rakyat pengusung ekonomi Pancasila wajib mengantar jalannya revolusi konstitusional secara sah dan damai. Mandat Ekonomi Pancasila yang disampaikan melalui Pemilu adalah ijtihad yang betul-betul baru (bid’ah), belum pernah ada satu pun contohnya di dunia. Jika selama ini proses revolusi di tingkat negara selalu berlangsung chaos dan menimbulkan korban rakyat kecil yang lazimnya berlangsung inkonstitusional namun terjustifikasi karena keadaan mendesak (force majeur) dengan efek kerusakan berantai yang cukup besar maka belajar dari sejarah reformasi itulah, tentu saja, kita tidak berharap revolusi model demikian itu kembali berulang. Revolusi yang sifatnya datang dari akar rumput (rakyat) dengan melahirkan chaos bukan solusi bijaksana yang layak ditempuh. Maka revolusi yang timbul akibat penyampaian mandat/kehendak/HAM kedaulatan rakyat melalui Pemilu merupakan anugerah dari Tuhan YME karena mampu mengahdirkan jalannya revolusi tanpa pertumpahan darah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembicaraan   dan  diskusi  mengenai   praktik  dan  dampak oligarki  bagi  kualitas  demokrasi  dan  sistem  pemerintahan  di Indonesia  masih secara   terus menerus hangat diperbincangkan. Meningkatkan  kemampuan  publik  untuk  berpikir kritis dan  sadar  bahwa  kekuatan  oligarki di sekitar kita harus  dicermati serta  direspon secara   politik. Artinya,  sikap  kritis kita terhadap  kelompok oligarki sekaligus mereka yang sibuk membangun  dinasti politik tidak berhenti pada  tingkat wacana  dan diskusi, tetapi  harus  berlanjut ke wilayah aksi  revolusi yang berujung pada  perubahan  struktural. Maka, Revolusi Sistem Politik-Ekonomi berdasarkan pemaparan di atas merupakan jalan yang patut bahkan wajib untuk diupayakan. Tidak ada langkah lain yang dapat di tempuh untuk mereduksi masalah oligarki hingga pada akar masalah utamanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x