BERITA TERKINIHEADLINE

Ridwan Bae Kritisi Izin Tambang Galian C Mandek di Meja Gubernur Sultra Ganggu Program Strategis Pusat, ASR Bilang Begini

×

Ridwan Bae Kritisi Izin Tambang Galian C Mandek di Meja Gubernur Sultra Ganggu Program Strategis Pusat, ASR Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengkritik lambannya proses penerbitan izin tambang galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, keterlambatan perizinan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan sejumlah proyek strategis pemerintah pusat di daerah, termasuk Program Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi senilai sekitar Rp1,2 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jaringan irigasi di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, kecuali Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Tengah. Selain program irigasi, keterlambatan pasokan material legal dari tambang galian C juga dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan Inpres Jalan Daerah maupun program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Politisi Partai Golkar asal Sultra itu mengatakan persoalan tersebut diketahui setelah beberapa bulan berkeliling daerah. Ia banyak berdialog dengan sejumlah kepala balai, satuan kerja (satker), hingga pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan.

“Salah satu yang kita bahas adalah masalah galian golongan tambang C yang ada di Sultra, yang dirasakan sangat meresahkan masyarakat pengusaha. Karena mereka sampai sekarang ini dalam rangka mengurus izin tambang C begitu lama prosesnya,” kata Ridwan Bae kepada Lajur.co, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga :  Mentan Amran Hadir di Kampus UHO: Bawa Kuliah Umum, Guyur Bantuan 38 Juta Bibit Kakao & Kelapa

Ridwan mengaku sempat menanyakan penyebab lambannya proses perizinan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen izin masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sultra.

“Saya tanya, ini berada di mana? Kata mereka berada di tangan Gubernur. Terlalu susah dihubungi Gubernur, kata mereka. Bahkan mereka berharap bagaimana percepatannya. ESDM juga masih menunggu petunjuk Gubernur,” ujarnya.

Menurut Ridwan, lambannya penerbitan izin tidak hanya berdampak terhadap pelaku usaha. Kondisi itu turut mengancam kelancaran proyek-proyek pembangunan yang telah diperjuangkan Komisi V DPR RI bersama kementerian mitra.

“Untuk Inpres irigasi saja tahun 2026 itu kurang lebih Rp1,2 sampai Rp1,3 triliun akan ada di Sultra Kalau mereka masih kesulitan mendapatkan izin galian tambang C, itu akan menjadi masalah baru,” katanya.

Ia mengingatkan, penggunaan material dari tambang yang belum mengantongi izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaksana proyek.

“Kalaupun pekerjaan tetap berjalan, bisa terjadi pelanggaran hukum karena mereka mendapatkan bahan-bahan yang tidak memiliki izin. Saya berharap kepada Saudara Gubernur Sultra agar persoalan ini menjadi perhatian serius sehingga kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan baik,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Jangan Sepelekan! Konsumsi Makanan Ini Setiap Hari Bisa Picu Otak Rusak

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) membantah adanya penghentian penerbitan izin tambang galian C. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra hanya melakukan verifikasi terhadap komoditas tertentu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kewenangan pemerintah provinsi memang galian C. Tapi batuan-batuan itu tidak dipisahkan, mana pasir, mana batu, mana gamping, mana silika. Padahal peruntukannya berbeda,” kata ASR saat diwawancarai, Senin (6/7/2026).

ASR menjelaskan, aktivitas tambang pasir dan batu (sertu) tetap berjalan seperti biasa. Adapun proses verifikasi hanya diberlakukan terhadap komoditas silika dan batu gamping karena memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.

“Tidak ada penghentian, itu jalan. Yang galian C untuk batu-batuan, pasir dan sertu itu tidak. Khusus yang silika dan batu gamping itu harus diverifikasi,” ujarnya.

Menurut ASR, verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri, termasuk terkait jaminan reklamasi.

“Ada aturannya. Dalam reklamasi kita tanya dulu bagaimana jaminan reklamasi mereka. Itu tidak boleh disamakan dengan tambang pasir dan batu,” katanya.

Baca Juga :  OJK Sultra Imbau Lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan Beri Data Akurat & Berkualitas ke Petugas Sensus Ekonomi

Saat ditanya mengenai dukungan Pemerintah Provinsi Sultra terhadap percepatan pelaksanaan program nasional di daerah, ASR menegaskan tidak ada kebijakan yang menghambat proyek pembangunan.

“Oh iya, tidak ada yang ditutup. Itu jalan. Yang diverifikasi hanya silika dan batu gamping. Yang lain tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Dewi Rosaria Amin bilang banyak permohonan tambang galian C tak dapat diproses karena masih terdapat dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh pemohon.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga izin tambang galian C yang telah diterbitkan. Sedangkan sebagian besar permohonan lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi.

ESDM tak merinci berapa banyak dokumen tambang galian C yang hingga kini belum mendapat ACC agar mereka bisa berkativitas memenuhi pasokan kebutuhan material bangunan.

“Yang punya izin ada tiga. Banyak yang dokumen pengajuannya belum lengkap,” kata Dewi. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x