SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi memberi arahan kepada seluruh kepala desa se-Sultra yang hadir dalam agenda Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kendari, Selasa 25 Februari 2020.
BACA JUGA :
- Koltim Ramadhan Eco Festival 2025 Resmi Ditutup
- Lion Air Kembali Landing Tiga Bandara di Sultra: Wakatobi, Raha Plus Kendari
- Isi Wejangan Gubernur Sultra Usai Lantik Nahkoda Baru Buton Tengah
- Bhayangkari Polda Sultra Tebar Ribuan Paket Sembako: PNS, Personel Hingga Purnawirawan Keciprat
- Komdigi Umumkan Diskon Paket Data 50%, Berlaku Sampai Lebaran!
Menyusul pengucuran dana desa yang besarannya mencapai Rp 72 Triliun tahun ini, mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mantan PJ Gubernur Sultra itu mewanti lima poin utama yang wajib dilakukan para kades se-Sultra. Termasuk seluruh kades se-Indonesia dan aparat pemerintah terkait agar proses pencairan dana desa tidak mengalami kendala di tengah jalan.
Pertama adalah para kades diminta segera menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan Tahap Pertama. Diantaranya adalah Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Dana Desa per desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan dan Peraturan Desa tentang APBDesa.
“Perlu diingat bahwa penyaluran Tahap I sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni,” ucap Teguh dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, Forkopimda Sultra, Perwakilan Menteri Keuangan, Perwakilan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Perwakilan BPKP.
Kedua, lanjut Teguh adalah menyiapkan sumber daya manusia dan prasarana pendukung lain, untuk melakukan verifikasi dokumen penyaluran. Kebijakan ini menjadikan peran Pemerintah Kabupaten/Kota semakin kuat dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa.
Ketiga, pemantapan pembinaan dan pengawasan ke Desa dengan memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kabupaten/Kota dalam pengawasan pengelolaan keuangan Desa.
“Dengan peningkatan anggaran Dana Desa ini, ada kecenderungan potensi penyalahgunaan juga semakin besar. Maka oleh sebab itu harus ada mekanisme pengawasan yang lebih tepat,” ujar pejabat eselon I Kemendagri itu.
Keempat, agar tertib dalam penyampaian laporan dana desa sebagaimana diamanatkan dalam aturan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 dan Permendagri 20 Tahun 2018 untuk menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa pada bulan Agustus tahun berjalan dan laporan konsolidasi realisasi APBDesa pada bulan April tahun berikutnya.
Kelima adalah memberikan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selain kepada aparatur pemerintah daerah.
Peningkatan kapasitas, ujarnya, bukan sekedar kesanggupan dan kelancaran dalam menjalankan tupoksi atau mengikuti prosedur administrasi yang sudah baku namun pengawasan pengetahuan dan informasi maupun keterampilan dalam menerapkan instrumen kebijakan dan program untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif dan efisien.
Dalam kurun lima tahun terakhir, besaran dana desa mengalami trend peningkatan siginifikan. Sejak tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 kisaran total Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah melalui APBN adalah sebesar Rp 257,65 Triliun.
Adapun rincian besaran sana desa Tahun 2015 sebesar Rp 20,67 Triliun; Tahun 2016 sebesar Rp 46,98 Triliun; Tahun 2017 dan Tahun 2018, masing-masing 60 Triliun: pada Tahun 2019 sebesar Rp 70 Triliun. Sementara Tahun 2020 Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 72 Triliun. Jumlahnya meningkat sebesar Rp 2 Triliun dari tahun sebelumnya.
“Ujung tombak penentu keberhasilan dan pemenfaatan Dana Desa adalah Desa itu sendiri. maka oleh sebab itu, Desa harus mampu melakukan evaluasi atas penggunaan Dana Desa selama 5 tahun ini. Apakah sudah memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat atau belum,” tegas Teguh. Adm