SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra meminta agar Walikota Kendari, Sulkarnain segera mencabut angkutan kota (angkot) trayek Puwatu – Mandonga.
BACA JUGA :
- Potret Kontras “Liwu Mokesa” Muna Barat: Pintu Masuk Jadi Titik Pembuangan Sampah
- 5 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Picu Batu Ginjal, Stop Sekarang!
- Lonjakan Arus Balik Lebaran, Kendaraan Mengular di Pelabuhan Tampo–Kendar
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Bagi Jemaah Umrah, Dilarang Overstay!
- 9 Buah Ini Bisa Membantu Turunkan Kolesterol
Sebagaimana telaah Dishub Sultra, trayek itu diketahui melanggar regulasi terkait ijin trayek angkot antar terminal dalam kota.

Harusnya, titik simpul trayek pete-pete di dalam kota menghubungkan antar terminal ke terminal. Bukan berbasis wilayah/kecamatan sebagaimana regulasi yang diterbitkan Pemkot pada jalur angkot Puwatu -Mandonga.
“Harusnya ijin trayek angkot itu antar teminal ke terminal. Bukan antar titik kecamatan ke kecamatan seperti Puwatu Mandonga. Bukan dari bawah pohon ke bawah pohon. Aturannya kan jelas. Mandonga tidak ada terminal. Mestinya itu hanya menjadi tempat halte penumpang. Tidak menjadi pempat perhentian atau pergantian angkot penumpang ,” jelas Hado Hasina, Senin 23 Desember 2019.
Penertiban ijin trayek angkot tanpa merujuk tata aturan resmi membuat sistem lalu lintas transportasi menjadi amburadul.
Hado Hasina sendiri menyatakan Dishub Sultra telah menyurat ke Pemkot Kendari agar menganulir kebijakan trayek Puwatu-Mandonga demi tertibnya lalu lintas jalur jalan ibu kota Sultra.
“Kita sudah surati Pemkot agar trayek angkot dalam kota Puwatu Mandonga. Diatur kembali agar titik simpul angkot itu berada antar terminal ke terminal,” jelasnya. Adm





