SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra meminta agar Walikota Kendari, Sulkarnain segera mencabut angkutan kota (angkot) trayek Puwatu – Mandonga.
BACA JUGA :
- 75 Unit Kopdes Merah Putih di Sultra Rampung, ASR: Sembakonya di-Drop Dari Pusat
- Bus Angkutan Haji Pemda Muna Barat Mogok di Jalan, Rombongan Terpaksa Naik Mobil Pribadi ke Bandara
- Nasib Dua Jemaah Haji Asal Sultra Tertunda Berangkat ke Tanah Suci Gegara Sakit di Makassar
- Kemenhaj Muna Barat Berangkatkan Sembilan Belas Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci via Bandara Sugimanuru
- Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam & Antam Retro Hari Ini Anjlok Semua
Sebagaimana telaah Dishub Sultra, trayek itu diketahui melanggar regulasi terkait ijin trayek angkot antar terminal dalam kota.
Harusnya, titik simpul trayek pete-pete di dalam kota menghubungkan antar terminal ke terminal. Bukan berbasis wilayah/kecamatan sebagaimana regulasi yang diterbitkan Pemkot pada jalur angkot Puwatu -Mandonga.
“Harusnya ijin trayek angkot itu antar teminal ke terminal. Bukan antar titik kecamatan ke kecamatan seperti Puwatu Mandonga. Bukan dari bawah pohon ke bawah pohon. Aturannya kan jelas. Mandonga tidak ada terminal. Mestinya itu hanya menjadi tempat halte penumpang. Tidak menjadi pempat perhentian atau pergantian angkot penumpang ,” jelas Hado Hasina, Senin 23 Desember 2019.
Penertiban ijin trayek angkot tanpa merujuk tata aturan resmi membuat sistem lalu lintas transportasi menjadi amburadul.
Hado Hasina sendiri menyatakan Dishub Sultra telah menyurat ke Pemkot Kendari agar menganulir kebijakan trayek Puwatu-Mandonga demi tertibnya lalu lintas jalur jalan ibu kota Sultra.
“Kita sudah surati Pemkot agar trayek angkot dalam kota Puwatu Mandonga. Diatur kembali agar titik simpul angkot itu berada antar terminal ke terminal,” jelasnya. Adm





