SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra meminta agar Walikota Kendari, Sulkarnain segera mencabut angkutan kota (angkot) trayek Puwatu – Mandonga.
BACA JUGA :
- Inflasi Sultra Terkerek Naik 4,68 Persen Juni 2026, Biaya Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar
- Penetapan Tiga Calon Rektor UHO Ditunda, Panitia Sebut Ada SK Keanggotaan Senat Bermasalah
- Bulog Sultra – UM Kendari Jalankan Program Campuspreneur, Cetak Wirausaha Muda
- Kafilah Muna Barat Raih Peringkat Ketujuh di MTQ Sultra 2026, Kabag Kesra : Tetap Belajar dan Belajar
- Jemaah Haji Asal Muna Barat Tampil dengan Busana Berwarna-warni Saat Tiba dari Tanah Suci
Sebagaimana telaah Dishub Sultra, trayek itu diketahui melanggar regulasi terkait ijin trayek angkot antar terminal dalam kota.
Harusnya, titik simpul trayek pete-pete di dalam kota menghubungkan antar terminal ke terminal. Bukan berbasis wilayah/kecamatan sebagaimana regulasi yang diterbitkan Pemkot pada jalur angkot Puwatu -Mandonga.
“Harusnya ijin trayek angkot itu antar teminal ke terminal. Bukan antar titik kecamatan ke kecamatan seperti Puwatu Mandonga. Bukan dari bawah pohon ke bawah pohon. Aturannya kan jelas. Mandonga tidak ada terminal. Mestinya itu hanya menjadi tempat halte penumpang. Tidak menjadi pempat perhentian atau pergantian angkot penumpang ,” jelas Hado Hasina, Senin 23 Desember 2019.
Penertiban ijin trayek angkot tanpa merujuk tata aturan resmi membuat sistem lalu lintas transportasi menjadi amburadul.
Hado Hasina sendiri menyatakan Dishub Sultra telah menyurat ke Pemkot Kendari agar menganulir kebijakan trayek Puwatu-Mandonga demi tertibnya lalu lintas jalur jalan ibu kota Sultra.
“Kita sudah surati Pemkot agar trayek angkot dalam kota Puwatu Mandonga. Diatur kembali agar titik simpul angkot itu berada antar terminal ke terminal,” jelasnya. Adm




