SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra meminta agar Walikota Kendari, Sulkarnain segera mencabut angkutan kota (angkot) trayek Puwatu – Mandonga.
BACA JUGA :
- Harga Tiket Pesawat Domestik Naik Drastis, Rute Jakarta–Kendari Tembus Rp4 Juta
- Harga Plastik Melambung, Wali Kota Kendari Ajak Warga Beralih ke Wadah Guna Ulang Ramah Lingkungan
- PT Vale Indonesia Perkuat Penanganan Stunting di Kolaka, 5.000 Keluarga Dapat Intervensi Gizi
- Bank Sultra Raih Predikat “Sangat Baik” di Ajang The Asian Post Best Regional Champion Awards 2026
- Pelajar hingga Wartawan Kini Bisa Nikmati Wifi Gratis di Kantor Kominfo Sultra
Sebagaimana telaah Dishub Sultra, trayek itu diketahui melanggar regulasi terkait ijin trayek angkot antar terminal dalam kota.

Harusnya, titik simpul trayek pete-pete di dalam kota menghubungkan antar terminal ke terminal. Bukan berbasis wilayah/kecamatan sebagaimana regulasi yang diterbitkan Pemkot pada jalur angkot Puwatu -Mandonga.
“Harusnya ijin trayek angkot itu antar teminal ke terminal. Bukan antar titik kecamatan ke kecamatan seperti Puwatu Mandonga. Bukan dari bawah pohon ke bawah pohon. Aturannya kan jelas. Mandonga tidak ada terminal. Mestinya itu hanya menjadi tempat halte penumpang. Tidak menjadi pempat perhentian atau pergantian angkot penumpang ,” jelas Hado Hasina, Senin 23 Desember 2019.
Penertiban ijin trayek angkot tanpa merujuk tata aturan resmi membuat sistem lalu lintas transportasi menjadi amburadul.
Hado Hasina sendiri menyatakan Dishub Sultra telah menyurat ke Pemkot Kendari agar menganulir kebijakan trayek Puwatu-Mandonga demi tertibnya lalu lintas jalur jalan ibu kota Sultra.
“Kita sudah surati Pemkot agar trayek angkot dalam kota Puwatu Mandonga. Diatur kembali agar titik simpul angkot itu berada antar terminal ke terminal,” jelasnya. Adm




