BERITA TERKINIHEADLINEMETRO

Salahi Aturan, Walikota Mesti Cabut Trayek Angkot Puwatu-Mandonga

×

Salahi Aturan, Walikota Mesti Cabut Trayek Angkot Puwatu-Mandonga

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra meminta agar Walikota Kendari, Sulkarnain segera mencabut angkutan kota (angkot) trayek Puwatu – Mandonga.

BACA JUGA :

Baca Juga :  8 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

Sebagaimana telaah Dishub Sultra, trayek itu diketahui melanggar regulasi terkait ijin trayek angkot antar terminal dalam kota.

Harusnya, titik simpul trayek pete-pete di dalam kota menghubungkan antar terminal ke terminal. Bukan berbasis wilayah/kecamatan sebagaimana regulasi yang diterbitkan Pemkot pada jalur angkot Puwatu -Mandonga.

“Harusnya ijin trayek angkot itu antar teminal ke terminal. Bukan antar titik kecamatan ke kecamatan seperti Puwatu Mandonga. Bukan dari bawah pohon ke bawah pohon. Aturannya kan jelas. Mandonga tidak ada terminal. Mestinya itu hanya menjadi tempat halte penumpang. Tidak menjadi pempat perhentian atau pergantian angkot penumpang ,” jelas Hado Hasina, Senin 23 Desember 2019.

Baca Juga :  Menggunakan HP di SPBU, Ini Area yang Boleh dan Tidak Boleh

Penertiban ijin trayek angkot tanpa merujuk tata aturan resmi membuat sistem lalu lintas transportasi menjadi amburadul.

Hado Hasina sendiri menyatakan Dishub Sultra telah menyurat ke Pemkot Kendari agar menganulir kebijakan trayek Puwatu-Mandonga demi tertibnya lalu lintas jalur jalan ibu kota Sultra.

“Kita sudah surati Pemkot agar trayek angkot dalam kota Puwatu Mandonga. Diatur kembali agar titik simpul angkot itu berada antar terminal ke terminal,” jelasnya. Adm

Baca Juga :  Jatim dan Sultra Sepakati 13 MoU, Transaksi Tembus Rp 75,5 Miliar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x