BERITA TERKININASIONAL

Sederet Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

×

Sederet Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

Sebarkan artikel ini
NIK
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Artinya, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang.

Baca Juga :  Audiensi Bahas Solusi Polemik Kapal Cepat yang Lintasi Pulau Cempedak Minus Kehadiran Nelayan Laonti

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

Baca Juga :  Dua Kali Gagal, La Ode Mustari Tak Kapok Kembali Nyalon Wali Kota Baubau

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x