BERITA TERKININASIONAL

Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

×

Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan guru 2022 sudah dibuka.

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan. Termasuk mengenai sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, calon pelamar sudah dapat melihat ketentuannya.

“Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196,” ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Pengumuman PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan lowongan PPPK untuk JF guru melalui laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah. Calon pelamar juga dapat menyimak pengumuman seleksi calon PPPK untuk JF Guru yang memuat informasi tentang:
1. Nama jabatan
2. Jumlah lowongan jabatan
3. Unit kerja penematan atau instansi yang membutuhkan
4. Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik pendidikan
5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
6. Jadwal pelaksanaan seleksi
7. Persyaratanpendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
8. Masa hubungan perjanjian kerja
9. Tata cara pendaftaran dan seleksi
10. Layanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.

Baca Juga :  Pengalaman Pertama, Buat Hasma Yakin Kembali Gunakan Kartu JKN Untuk Bersalin

Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022
Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga :  HUT ke77 RI, AJP Berharap Indonesia Makin Maju, Roda Ekonomi Lebih Cepat Pasca Pandemi

Kategori pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca Juga :  Pesan Ketua DPRD Sultra ke Kafilah Peserta MTQ: Raih Prestasi, Bumikan Alquran!

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan seleksi PPPK 2022
Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.

Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x