LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah penjabat bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2024 ini. Beberapa penjabat lainnya juga akan mengakhiri masa kepemimpinan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November mendatang.
Adapun kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Mei ini yakni Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel). Andi Muhammad Yusuf yang menjadi Pj Bupati Buteng dilantik pada 25 Mei 2023 lalu.
Sedangkan Pj Bupati Busel La Ode Budiman dilantik pada 27 Mei 2023. Selain itu, ada 7 penjabat bupati atau wali kota yang juga masa jabatannya juga habis menjelang pelaksanaan Pilkada pada November mendatang.
Diantaranya adalah Pj Bupati Buton La Ode Mustari yang pelantikannya digelar pada 4 September 2023. La Ode Mustari berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100.2.1.3-3217 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Buton, Provinsi Sultra.
Kemudian Pj Bupati Kolaka Utara Sukanto Toding, dimana pelantikannya bersamaan dengan Pj Bupati Buton. Penjabat bupati di wilayah Lipu Patowonua itu diketahui menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba dan Pj Wali Kota Baubau Razman Manafi dilantik secara bersamaan pada 27 September 2023. Razman Manafi yang menggantikan La Ode Ahmad Monianse ini dilantik pada 25 September 2023, itu merupakan birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Di antara para penjabat kepala daerah tersebut, Edy Suharmanto menjadi satu-satunya kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan bersamaan dengan hari pemungutan suara. Edy Suharmanto menjabat sebagai Pj Bupati Bombana sejak dirinya dilantik pada 27 November 2023.
Terkahir, ada Pj Bupati Muna Barat La Ode Butolo dan Wali Kota Kendari Muhammad Yusup yang dilantik secara bersamaan pada 27 Desember tahun 2023. Berdasarkan Ayat 1 Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota selama 1 tahun. Red