LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat untuk tidak menikah atau membatalkannya jika pasangan terbukti sama-sama menjadi pembawa gen thalasemia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan larangan ini juga akan diikuti dengan skrining dini terhadap calon pengantin untuk mengetahui kemungkinan membawa atau tidaknya gen thalasemia dalam darah mereka.
“Ke depannya kita upayakan bahwa yang membawa sifat (thalasemia) jangan menikah dengan sesama pembawa. Ini akan dilakukan dengan deteksi dini, kita terus upayakan skemanya seperti ini,” kata Eva dalam temu media yang digelar Kemenkes secara daring, Selasa (7/5).
Larangan menikah ini kata Eva untuk meminimalisir kejadian lahir thalasemia mayor yang tentunya bisa terjadi. Sebab, pasangan yang sama-sama membawa gen thalasemia saat menikah pasti akan melahirkan anak dengan thalasemia mayor.
“Entah itu anak pertama, anak kedua, anak ketiga. Atau justru semua anaknya yang lahir justru terkena thalasemia. Kasian anaknya, seumur hidup harus diobati karena penyakit ini tidak bisa disembuhkan,” kata dia.
Skema skrining dini dan upaya larangan menikah bagi pasangan yang sama-sama membawa gen thalasemia ini kemungkinan juga akan diterapkan di Jawa Barat. Alasannya karena saat ini provinsi Jawa Barat merupakan daerah dengan temuan pasien thalasemia tertinggi.
“Utamanya di Jawa Barat nanti. Kita masih membuat skemanya, jangan menikah dengan sesama pembawa gelang. Mungkin nanti yang gen thalasemia akan diberi gelang,” kata dia.
Meski begitu, Eva menyebut skema ini sebenarnya masih wacana. Dia juga menyadari pemberian gelang terhadap pembawa gen thalasemia ditakutkan menimbulkan diskriminasi di masyarakat.
“Tapi ini masih kita lihat skemanya, karena ditakutkan ada diskriminasi kalau dengan gelang,” kata dia. Adm
Sumber : Cnnindonesia.com