BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Seorang Pekerja Wiraswasta Cabuli Dua Perempuan Kakak Beradik Secara Bergilir

×

Seorang Pekerja Wiraswasta Cabuli Dua Perempuan Kakak Beradik Secara Bergilir

Sebarkan artikel ini
Pelaku cabul terhadap dua remaja, DD (23) ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Dua remaja perempuan di Kota Kendari menjadi pelampiasan nafsu birahi seorang pemuda. Kedua perempuan yang menjadi korban pemuda DD (23) adalah kakak beradik bernama BJA (17) dan FKH (15).

BJA dan FKH diajak berpesta miras oleh pelaku cabul di sebuah penginapan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Saat pengaruh alkohol menguasai keduanya, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi mereka secara bergiliran.

Baca Juga :  Pelaku Cabul di Kecamatan Wua-wua Kendari Dibekuk Polisi

Perbuatan amoral ini terjadi pada Minggu (24/6/2023) sekitar pukul 24.00 WITA. Lelaki bejat DD membawa kedua gadis yang menjadi targetnya di Hotel Fauzan. Saat sudah di dalam kamar hotel, ia mengajak miras kedua korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Perbuatan cabul DD diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. DD berhasil diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Badak Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Baca Juga :  Kapolresta Kendari Dituntut Usut Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Saat Demonstrasi di Mapolda Sultra

Kepada polisi, DD mengaku melakukan tindakan asusila itu sesuai dirinya mencekoki miras kedua korban. Keadaan kedua kakak beradik itu yang sudah tak sadarkan diri dimanfaatkannya untuk melancarkan aksinya.

“DD berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena telah meminum minuman keras. Yang pertama kakaknya kemudian adiknya,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6).

Kedua korban asusila itu diketahui masih duduk di bangku sekolah. Sedang tersangka merupakan seorang pekerja wiraswasta di Kota Lulo. DD adalah warga Jalan Anggur, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Baca Juga :  Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa Rugikan RI, Kopi hingga Kakao Jadi Sasaran

Sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya, DD terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x