LAJUR.CO, KENDARI – Dua remaja perempuan di Kota Kendari menjadi pelampiasan nafsu birahi seorang pemuda. Kedua perempuan yang menjadi korban pemuda DD (23) adalah kakak beradik bernama BJA (17) dan FKH (15).
BJA dan FKH diajak berpesta miras oleh pelaku cabul di sebuah penginapan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Saat pengaruh alkohol menguasai keduanya, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi mereka secara bergiliran.
Perbuatan amoral ini terjadi pada Minggu (24/6/2023) sekitar pukul 24.00 WITA. Lelaki bejat DD membawa kedua gadis yang menjadi targetnya di Hotel Fauzan. Saat sudah di dalam kamar hotel, ia mengajak miras kedua korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Perbuatan cabul DD diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. DD berhasil diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Badak Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Kepada polisi, DD mengaku melakukan tindakan asusila itu sesuai dirinya mencekoki miras kedua korban. Keadaan kedua kakak beradik itu yang sudah tak sadarkan diri dimanfaatkannya untuk melancarkan aksinya.
“DD berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena telah meminum minuman keras. Yang pertama kakaknya kemudian adiknya,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6).
Kedua korban asusila itu diketahui masih duduk di bangku sekolah. Sedang tersangka merupakan seorang pekerja wiraswasta di Kota Lulo. DD adalah warga Jalan Anggur, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya, DD terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Red