LAJUR.CO, KENDARI – Seorang wiraswasta di Kendari ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tujuan Kabupaten Konawe Utara.
Aksi tersangka berinisial AL (27), yang bekerja sebagai sopir mobil digagalkan Anggota Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (22/1/2024).
Saat dilakukan penangkapan, AL tengah mengemudikan kendaraan roda empat merk Wuling berisi belasan jerigen pertalite. Pertalite yang dimuat AL merupakan BBM tanpa izin dan digunakan untuk keuntungan pribadi.
“Penyelundupan BBM itu berawal saat Personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di Jalan R.Soeprapto, menemukan 1 unit kendaraan mini bus terlihat mencurigakan memiliki beban sangat berat sehingga personel memberihentikannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa (23/1).
Saat mini bus milik AL diberhentikan polisi, terdapat setidaknya 15 jerigen berisi pertalite serta selang plastik. Tersangka mengaku melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan nantinya akan dibawah ke Konawe Utara.
“Barang bukti yang disita ada 15 jerigen atau 32 liter BBM Jenis Pertalite dan 1 meter selang plastik ukuran 1 inch,” jelas AKP Fitrayadi.
Atas tindakan penyelundupan BBM tersebut, AL terancam hukuman penjara selama 6 tahun kurungan. Dirinya melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 UU. RI. No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Red